Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menerbitkan keputusan soal penetapan lokasi pintu masuk (entry point) Indonesia dan lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berkewarganegaraan Indonesia.
Ketetapan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Advertisement
Baca Juga
Sebagaimana surat keputusan yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (2/1/2022), ada 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia yang dibuka bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, baik jalur udara, pelabuhan laut, dan pintu perbatasan darat.
Berikut ini pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan WNI sesuai keputusan yang diteken Suharyanto tertanggal 1 Januari 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022:
1. Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
2. Pelabuhan Laut
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
3. Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Lokasi Karantina Jakarta - Kepulauan Riau
Pada surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 juga menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri WNI yang tersebar di sejumlah wilayah. Sebaran lokasi karantina, sebagai berikut:
1. DKI Jakarta:
- Wisma Atlet Pademangan,
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran,
- Rusun Nagrak Cilincing, dan
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
2. Surabaya, Jawa Timur:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya,
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur,
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya,
- Hotel Vini Vidi Vici,
- Hotel Grand Park Surabaya,
- Hotel Sahid,
- Hotel 88 Embong Malang,
- Hotel BeSS Mansion,
- Hotel Zest Jemursari,
- Hotel Bisanta Bidakara,
- Hotel Fave Hotel Rungkut,
- Hotel Life Style Hotel,
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo,
- Hotel Zoom Jemursari,
- Hotel 88 Kedungsari,
- Hotel 88 Embong Kenongo,
- Hotel Pop Stasiun Kota,
- Hotel Pop Gubeng, dan
- Hotel Cleo Jemursari
3. Manado, Sulawesi Utara:
- Asrama Haji Tuminting, dan
- Badiklat Maumbi
4. Batam, Kepulauan Riau:
- Rusun BP Batam,
- Rusun Pemerintah Kota Batam,
- Rusun Putra Jaya,
- Asrama Haji, dan
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang, dan
- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Advertisement
Lokasi Karantina Kalimantan Utara - NTT
6. Nunukan, Kalimantan Utara:
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat:
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong,
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
8. Aruk, Kalimantan Barat:
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD),
- Asrama Haji Kota Sambas,
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan
- Asrama Brimob
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur:
- Rusun Yonif RK 744/SYB
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Infografis Ragam Tanggapan Varian Omicron Masuk ke Indonesia
Advertisement