Omicron Lebih Berbahaya bagi Kelompok Rentan, Menko Luhut: Hati-Hati bila Belum Vaksin

Omicron memiliki karakteristik berbeda dengan Delta, lebih berbahaya bagi kelompok rentan.

oleh Diviya Agatha diperbarui 07 Feb 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 16:00 WIB
Penyemprotan Disinfektan di Area Publik
Petugas PMI DKI Jakarta menyempotkan disinfektan ke sepeda bike sharing Gowes di kawasan Bundaran HI, Senin (7/2/2022). Penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi di beberapa titik guna mencegah penyebaran varian omicron yang saat ini sedang mengalami peningkatan (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa varian Omicron yang tengah beredar saat ini lebih berbahaya pada kelompok rentan.

Kelompok rentan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah lansia, memiliki komorbid (hipertensi, diabetes, dan lain-lain), serta belum melakukan vaksinasi.

Terlebih, Luhut juga menyarankan masyarakat untuk tidak panik dan dapat beraktivitas seperti biasa. Namun diharuskan untuk sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan PPKM yang berlaku.

"Kalau kita patuh pada itu semua, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tapi kalau Anda punya kasus komorbid, belum vaksin, Anda perlu hati-hati karena Anda bisa jadi salah satu orang yang check out," ujar Luhut dalam konferensi pers pada Senin, (7/2/2022).

Sehingga, pemerintah juga mengambil keputusan terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksinasi. Dalam hal ini, pengetatan PPKM pun akan berbeda dengan saat penanganan varian Delta.

"Omicron ini lebih menyasar pada kelompok rentan. Jadi kelompok-kelompok yang sehat, Anda berolahraga dengan baik, Anda sudah divaksin, Anda tidak punya komorbid, patuh dengan ini, hiduplah dengan gembira," kata Luhut.

"Tidak perlu terlalu takut. Tentu ada bahaya, tapi probability-nya itu sangat kecil," tambahnya.

Penyesuaian aturan

Dalam kesempatan yang sama, Luhut menjelaskan bahwa bagi orang tanpa gejala (OTG), tidak perlu melakukan perawatan di rumah sakit. Melainkan bisa melakukan konsultasi melalui telemedisin yang sudah disediakan.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin. Jadi target pemerintah ke sana," ujar Luhut.

Hal tersebut dilakukan agar bed occupation rate (BOR) bisa tetap rendah dan pasien dengan gejala sedang, berat, hingga kritis termasuk lansia bisa tetap mendapatkan perawatan.

Infografis

Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan
Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya