Plasma Konvalesen Dihapus untuk Terapi COVID-19, RS Harus Patuhi Aturan

Rumah sakit harus mematuhi aturan tatalaksana terapi COVID-19 terbaru.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Feb 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2022, 13:00 WIB
PMI DKI Jakarta Ajak Penyintas COVID-19 Donor Plasma Konvalesen
Petugas mengecek kantong berisi plasma darah dari pasien sembuh COVID-19, di Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021). PMI DKI mengajak para penyintas yang sembuh mendonorkan plasma darah konvalesen untuk membantu pasien COVID-19 yang dalam perawatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Terapi plasma konvalesen untuk pasien COVID-19 kini tak lagi masuk dalam pedoman tatalaksana COVID-19. Ketetapan ini tertuang dalam pembaruan Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4 yang baru terbit pada Januari 2022.

Terkait adanya pedoman terbaru, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh rumah sakit mematuhi tatalaksana penanganan COVID-19 yang resmi berlaku sekarang. Seperti diketahui, donor plasma konvalesen dari penyintas COVID-19 digunakan sebagai terapi pasien COVID-19.

"Pemerintah berpesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan, baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan untuk mematuhi pedoman (tatalaksana COVID-19) ini," ucap Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 10 Februari 2022.

Selain plasma konvalesen, ada juga sejumlah obat yang dihapus dari pedoman tatalaksana COVID-19 terbaru. Yakni Ivermectin, antivirus Oseltamivir, antibiotik Azithromycin, dan Klorokuin.

"Penghapusan ini berdasarkan keputusan 5 organisasi profesi dokter. Di antaranya, Perhimpunam Dokter Paru (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anastesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)," lanjut Wiku.

Perubahan Tatalaksana COVID-19 Sesuai Perkembangan Terkini

Kondisi Medis
Ilustrasi Mengonsumsi Obat-obatan Credit: pexels.com/Karolina

Wiku Adisasmito menyebut, perubahan dalam pedoman tatalaksana pengobatan COVID-19 terbilang wajar terjadi dari waktu ke waktu. Ini melihat studi dan ilmu kesehatan terkait COVID-19 yang terus berkembang.

"Keputusan ini didukung sesuai dengan perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global," imbuhnya.

Pada konferensi pers sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Sally Aman Nasution, mengatakan plasma konvalesen dan Ivermectin yang diklaim bermanfaat untuk COVID-19 ternyata tidak terbukti ilmiah.

"Pada buku pedoman (Tatalaksana COVID-19 Edisi 4) baru ini, kami juga memberikan beberapa data ilmiah yang terbaru, sehingga beberapa obat-obatan yang dimasukkan ke dalam tata laksana sebelumnya, tidak lagi kami masukkan," kata Sally saat Konferensi Pers dan Launching Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4, Rabu (9/2/2022).

"Ya, karena tidak terbukti manfaatnya, seperti plasma konvalesen dan Ivermectin. Kemudian ada juga antivirus Oseltamivir, antibiotik Azithromycin, dan Klorokuin. Obat-obatan ini tidak kami masukkan lagi karena memang bukti ilmiahnya tidak cukup." (Selengkapnya: Plasma Konvalesen dan Ivermectin Resmi Dicabut untuk Terapi COVID-19)

Infografis 7 Momen Kamu Harus Pakai Masker

Infografis 7 Momen Kamu Harus Pakai Masker
Infografis 7 Momen Kamu Harus Pakai Masker (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya