Liputan6.com, Jakarta - Plasma konvalesen dan Ivermectin resmi dicabut untuk terapi COVID-19. Hal ini terlihat dalam pembaruan Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4 yang baru terbit pada Januari 2022 bahwa kedua pengobatan terapi tersebut tak lagi dimasukkan ke dalam perawatan pasien COVID-19.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Sally Aman Nasution, mengatakan plasma konvalesen dan Ivermectin yang sebelumnya diklaim bermanfaat untuk COVID-19 ternyata tidak terbukti ilmiah.
Baca Juga
"Pada buku pedoman (Tatalaksana COVID-19 Edisi 4) baru ini, kami juga memberikan beberapa data ilmiah yang terbaru, sehingga beberapa obat-obatan yang dimasukkan ke dalam tata laksana sebelumnya, tidak lagi kami masukkan," kata Sally saat Konferensi Pers dan Launching Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4, Rabu (9/2/2022).
Advertisement
"Ya, karena tidak terbukti manfaatnya, seperti plasma konvalesen dan Ivermectin. Kemudian ada juga antivirus Oseltamivir, antibiotik Azithromycin, dan Klorokuin. Obat-obatan ini tidak kami masukkan lagi karena memang bukti ilmiahnya tidak cukup," dia melanjutkan.
Sebagai pilihan perawatan pasien COVID-19, penggunaan obat antivirus baru, yakni Molnupiravir dan Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid) mulai digunakan. Vaksinasi COVID-19 pun dimasukkan ke dalam Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 terbaru.
"Ada beberapa antivirus baru yang menjadi pilihan dan diberikan dengan orang yang tepat. Satu hal lagi yang harus sama-sama kita sukseskan itu vaksinasi. Karena terbukti vaksinasi sangat membantu untuk semua populasi," katanya.
"Vaksinasi ini juga menjadi salah satu terapi di dalam tata laksana COVID-19 baik penanganan Omicron maupun varian-varian (virus Corona) lainnya," Sally menekankan.
Tidak Pernah Jadi Obat Standar untuk COVID-19
Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menambahkan, plasma konvalesen dan Ivermectin tidak pernah jadi obat standar.
"Pada buku pedoman terbaru, kami melakukan pencabutan beberapa opsi terapi tambahan, termasuk plasma konvalesen dan Ivermectin yang sebetulnya kedua obat itu tidak pernah jadi obat standar," tambahnya.
"Tapi hanya sebagai obat tambahan yang bisa diberikan berdasarkan pertimbangan pertama dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)."
Ivermectin pun hanya dinarasikan masih dalam uji klinis untuk terapi COVID-19.
“Hanya dinarasikan buku (Pedoman Tatalaksana COVID-19) Edisi 3, Ivermectin masih dalam uji klinis," sambung Erlina.
Ditegaskan juga Hidroksiklorokuin, Azithromycin, dan Oseltamivir sebenarnya sudah dikeluarkan/dihapus pada Buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 3.
Advertisement