Kemenkes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes COVID-19 Pembanding

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan PPLN melakukan tes RT-PCR pembanding di laboratorium berbeda.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 15 Feb 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 08:00 WIB
Tarif batas untuk tes PCR
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku pemeriksaan diperpanjang 3x24 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Adanya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan COVID-19 pada hari pertama dan akhir masa karantina, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan PPLN melakukan tes RT-PCR pembanding di laboratorium berbeda.

Aturan mengenai tes COVID-19 pembanding di laboratorium berbeda ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa," kata, Jubir COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid di Jakarta pada Senin (14/2).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tes pembanding hanya bisa dilakukan lokasi berikut:

  • Balitbangkes Kemenkes
  • RSUPN Cipto Mangunkusumo
  • RSPAD Gatot Subroto
  • RS Bhayangkara     

atau laboratorium pemerintah lainnya seperti:

  • Balai Teknik Kesehatan Lingkungan
  • Laboratorium Kesehatan Daerah, atau
  • Laboratorium rujukan pemerintah.

Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Nadia menekankan kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding. Pelaku perjalanan luar negeri yang tidak bergejala atau bergejala ringan sebaiknya segera melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

“Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” jelas Nadia melalui keterangan resmi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perbedaan Hasil Entry Test

Adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif namun menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina, jelas Nadia, adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi mengingat hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron.

“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.


Infografis

Infografis 7 Momen Kamu Harus Pakai Masker
Infografis 7 Momen Kamu Harus Pakai Masker (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya