Baru Vaksinasi Dosis 1, Tetap Wajib Tes Antigen dan PCR ke Luar Kota

Tes antigen dan PCR tetap wajib bagi pelaku perjalanan yang menerima vaksinasi dosis pertama.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Mar 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 08:00 WIB
FOTO: Lonjakan Kasus COVID-19 di Luar Jawa - Bali
Tenaga kesehatan melakukan tes PCR COVID-19 kepada warga di Puskesmas Cipadu, Tangerang, Banten, Selasa (22/2/2022). Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, proporsi kenaikan kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali terus naik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang baru menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama rupanya tetap wajib menunjukkan hasil tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik. Kebijakan tak wajib tes COVID-19 hanya berlaku bagi mereka yang sudah vaksinasi lengkap dan booster.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan rinci tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Pada SE yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 8 Maret 2022 terdapat pembaruan pada diseragamkannya syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

"Diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19, baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama," kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

"Ini juga berlaku bagi PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi. Aturan berlaku efektif sejak 8 Maret 2022."

Ditegaskan dalam SE, bahwa tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bila ingin bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua/ketiga (booster) dengan bukti Sertifikat Vaksinasi COVID-19.

"Dalam pengaturan perjalanan, selain SE Satgas No. 11 Tahun 2022 yang baru diterbitkan, ketentuan juga diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang berlaku efektif," terang Wiku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lampirkan Surat Keterangan Dokter

Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Ikuti Tes Swab PCR
Petugas medis melakukan tes swab kepada pengguna KRL Commuter Line dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Stasiun Bekasi, Selasa, (5/5/2020). Pemkot Bekasi melakukan tes swab secara massal setelah tiga penumpang KRL dari Bogor terdeteksi terpapar virus corona (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagai catatan, Wiku Adisasmito menambahkan, PPDN yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan.

Rincian aturan tes COVID-19 untuk perjalanan domestik pada Satgas No. 11 Tahun 2022 dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosisketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Infografis Ragam Tanggapan Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19

Infografis Ragam Tanggapan Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya