Penerapan Aturan Bebas Karantina bagi PPLN, Epidemiolog: Relatif Aman

Pemerintah menetapkan aturan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi dosis lengkap.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 29 Mar 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 08:00 WIB
Karantina PPLN 3 Hari Mulai Berlaku
Calon penumpang berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten, Selasa (1/3/2022). Mulai hari ini pemerintah memberlakukan aturan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan booster. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan aturan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi dosis lengkap.

Terkait aturan ini, ahli epidemiologi Dicky Budiman mengatakan bahwa aturan ini relatif aman diterapkan.

“Adanya kebijakan pencabutan masa karantina untuk PPLN dalam konteks saat ini relatif aman tapi tentu bukan tidak ada risiko sama sekali. Oleh karena itu penting sekali kita menyadari penguatan respons sistem deteksi dini terutama di komunitas,” kata Dicky dalam keterangan kepada Health Liputan6.com belum lama ini.

Ia menambahkan, penguatan prosedur dan protokol kesehatan di berbagai setting juga harus diperkuat atau dipastikan bisa terjaga.

“Kebiasaan memakai masker, menjaga jarak, penguatan kualitas udara, sirkulasi, ventilasi, menjadi sangat penting.”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini


Modal Pelonggaran

Lebih lanjut Dicky menyampaikan bahwa pelonggaran-pelonggaran semacam ini memang sulit dihindari. Pasalnya, Indonesia tengah berada dalam masa transisi dan sudah memiliki modal untuk melakukan pelonggaran tersebut.

“Katakanlah modal imunitas, tapi kita haru sampaikan dan harus sadari bahwa ini tidak menjadi jaminan bahwa tidak akan terjadi lonjakan atau ledakan ketika kita abai.”

Untuk itu, masyarakat tetap disarankan untuk vaksinasi tiga dosis. Selain itu, perilaku masyarakat di masa transisi juga perlu dijaga atau konsisten dalam menjalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).


Pandemi Belum Berakhir

Terlepas dari pelonggaran yang dilakukan, Dicky mengimbau semua pihak untuk menerapkan persepsi bahwa pandemi belum berakhir.

“Dengan literasi yang kuat, kita bangun persepsi, kewaspadaan bahwa pandemi belum berakhir, adanya pelonggaran ini harus disertai penguatan atau menjaga kualitas penguatan intervensi di aspek lain.”

Pasalnya, beberapa negara termasuk di Kawasan Asia Tenggara masih menghadapi subvarian Omicron BA.2. Hal ini perlu menjadi cerminan bagi Indonesia untuk betul-betul menjaga konsistensinya.

“Apa yang terjadi di luar, bisa terjadi juga di Indonesia,” tutupnya.


Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar COVID-19 Mati Gaya

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya
Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya