Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 resmi menerbitkan aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait mudik Lebaran 2022. Aturan perjalanan pun berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota.
Aturan mudik Lebaran di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.
Advertisement
Baca Juga
Dalam SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Minggu, 3 April 2022, pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster tidak lagi wajib melampirkan hasil tes COVID-19. Bagi pelaku perjalanan yang baru vaksinasi dosis pertama wajib tes PCR.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi dosis kedua dapat menunjukkan hasil tes PCR atau antigen. Berikut ini bunyi aturan PPDN untuk mudik Lebaran yang efektif berlaku mulai 2 April 2022:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
Aturan bagi PPDN yang Komorbid dan di Bawah 6 Tahun
Pada SE terbaru Satgas Penanganan COVID-19, aturan perjalanan terkait mudik Lebaran 2022 juga mengatur PPDN yang memiliki komorbi dan PPDN di bawah usia 6 tahun.
Bunyi lengkapnya antara lain:
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Advertisement