Jabodetabek Naik PPKM Level 2, Masker Tetap Dianjurkan di Luar Rumah

Jabodetabek kembali naik ke PPKM Level 2 dengan aturan tetap memakai masker di luar rumah.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Jul 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2022, 11:00 WIB
PPKM Jabodetabek Turun ke Level 2
Pasien Covid-19 berada di kamar tower RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah menurunkan status PPKM menjadi level 2 untuk wilayah Jabodetabek dan Surabaya dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali naik ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sebelumnya, Jabodetabek bertengger di Level 1 PPKM hingga beberapa pekan lalu.

Penetapan PPKM Level 2 di Jabodetabek di atas tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 33 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Sebagaimana InMendgari yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 5 Juli 2022, bunyi penetapan daerah PPKM Level PPKM di Jawa- Bali, yakni khusus kepada:

a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

  • Level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

  • Level 2 (dua) yaitu Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi

InMendagri PPKM Jawa - Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian tertanggal 4 Juli 2022 ini berlaku dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masker Tetap Dipakai di Luar Rumah

Kantor Bisa WFO 100 Persen, Kawasan Thamrin Ramai Pekerja
Pekerja sedang menunggu transportasi umum di kawasan Jalan Mh Thamrin, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Kawasan Jabodetabek memberlakukan PPKM Level 1 mulai 24 Mei selama dua pekan mendatang. Selama kebijakan berlaku, karyawan di perusahaan sektor non esensial diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada aturan InMendagri Nomor 33 terbaru, masyarakat di Level 2 PPKM wilayah Jabodetabek tetap dianjurkan tetap memakai masker di luar rumah. Bunyi aturan, antara lain:

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Dalam Diktum Kesebelas InMendagri, secara umum baik daerah di Level 2 dan Level 1 PPKM Jawa - Bali, dalam melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:

Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, namun apabila masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan:

  1. dapat tidak menggunakan masker
  2. untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker
  3. untuk masyarakat yang mengalami gejala batukdan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas

Wajib Masker di Fasilitas Umum

Peningkatan Mobilitas Masyarakat di Jakarta
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Salah satu aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek di fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan:

  • Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  • Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karen aalasan kesehatan.

Kapasitas Mal Maksimal 75 Persen

FOTO: PPKM Dilonggarkan, Pusat Perbelanjaan Kembali Ramai Pengunjung
Warga beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (30/10/2021). Hampir semua pusat perbelanjaan mulai kembali ramai dipadati pengunjung pascapelonggaran sejumlah aturan PPKM dan telah diizinkannya tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dalam mal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Level 2 PPKM Jabodetabek dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajibdidampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Adapun bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  2. Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
Infografis Syarat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Syarat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya