Liputan6.com, Jakarta Bagi masyarakat yang ingin main ke pusat perbelanjaan atau mal, perlu mempersiapkan diri dengan sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga. Sebab, vaksin booster resmi menjadi syarat masuk fasilitas umum seperti mal, pusat perbelanjaan dan area publik lainnya.
Ketetapan vaksin booster di atas tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. SE ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 11 Juli 2022.
Baca Juga
Sesuai salinan SE Mendagri yang diperoleh Health Liputan6.com pada Selasa, 12 Juli 2022, penerbitan SE menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
Bahwa diperlukan syarat vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan/atau mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Bunyi SE terkait vaksin booster untuk masuk fasilitas publik termasuk mal, yakni:
Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Arahan kewajiban vaksinasi booster untuk memasuki fasilitas publik sebagaimana SE Mendagri, ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh provinsi. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti dan menyesuaikan arahan kebijakan yang berlaku.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengecualian Vaksin Booster
Dalam SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ ini, ada pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu terkait vaksin booster untuk memasuki fasilitas umum. Bagi yang tidak bisa divaksinasi dapat melampirkan surat keterangan dokter.
Bunyi ketetapan tersebut, yaitu:
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Demi mempersiapkan kebijakan vaksin booster sebagai syarat masuk fasilitas umum, perlu percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara nasional melalui berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.
Diharapkan bupati/wali kota melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
Pengawasan tersebut dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori 'Hijau' dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk, kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
Advertisement
Pemberlakuan Vaksin Booster
Pada SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ terbaru tidak dicantumkan secara jelas, kapan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat masuk fasilitas umum.
Walau begitu, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan pada 4 Juli 2022 menyebut, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat termasuk masuk fasilitas umum, baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Menko Luhut dalam pernyataan resmi.
"Selain itu, Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi."
Jika dihitung dari hari ini, maka penerapan vaksin booster di atas akan berlaku mulai pekan depan.
Kebijakan Vaksin Booster
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan, Pemerintah berencana memberlakukan booster sebagai syarat perjalanan dan masuk ke mal.
Kebijakan tersebut usai rapat terbatas mengenai evaluasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebagai langkah tersebut, Presiden Joko Widodo meminta adanya lokasi vaksinasi dosis ketiga di bandara.
"Dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi, tadi bahwa Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/7/2022).
Airlangga menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), yang dikaitkan kegiatan keramaian wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"Satgas sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian itu wajib dosis ketiga, jadi dikaitkan dengan izin keramaian," tambahnya.
Advertisement