BPJS Kesehatan Kini Tanggung Biaya 4 Cangkok Organ, Termasuk Hati dan Pankreas

Pembiayaan layanan empat cangkok organ berikut ini ditanggung BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Feb 2023, 14:33 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 14:33 WIB
ilustrasi paru-paru
ilustrasi cangkok organ paru-paru (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kini menanggung empat biaya cangkok organ. Peningkatan layanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, biaya klaim BPJS Kesehatan sebelumnya hanya menanggung cangkok ginjal. Adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 menambah daftar biaya layanan cangkok organ lainnya. 

“Ada  penambahan manfaat baru yang dijamin oleh rumah sakit memberikan beberapa keuntungan bagi pasien dan masyarakat, antara lain cangkok organ,” paparnya saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, ditulis Senin (13/2/2023).

“Kalau tadi yang cangkok organ itu hanya berlaku untuk cangkok ginjal, sekarang bisa untuk  empat organ lainnya, yakni ginjal, pankreas, hati, dan paru. Ini sudah disetujui oleh BPJS dan bisa diklaim oleh rumah sakit.”

Selanjutnya, penegakan diagnosis untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin dengan menggunakan metode pemisahan ini sebelumnya juga tarifnya bisa diklaim oleh rumah sakit.

Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin juga mengatur penegakan diagnosis kanker paru dengan menggunakan epidermal growth factor receptor (EGFR) bisa diklaim BPJS Kesehatan.

“Kemudian penanganan stroke di luar paket obat dan menggunakan obat alteplase sebagai obat untuk melakukan penanganan awal dari stroke itu juga bisa diklaim oleh BPJS,” kata Dante.

Klaim Kantong Darah dan CAPD

20160624-Stok-Darah-Jakarta-IA
Sejumlah kantong darah berada di kantor PMI DKI Jakarta, Jumat (24/6). Meskipun terdapat penurunan, namun stok darah di Ibu Kota relatif aman selama Ramadan dengan jumlah sekitar 800-1.500 kantong perhari. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kantong darah  sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 juga bisa diklaim oleh rumah sakit dan akan dilakukan di rawat jalan. Top up bisa dilakukan untuk beberapa pelayanan-pelayanan seperti pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

“Untuk penambahan cath lab sebagai akses pelayanan jantung akan kami tambah di beberapa rumah sakit. Tarif eksisting juga sudah mengalami kenaikan seperti CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis),” Dante Saksono Harbuwono melanjutkan.

“Tadi ya kira-kira Rp8 juta, sekarang menjadi Rp8,8 juta. Kemudian PET scan (untuk melihat sel kanker) juga bisa dimanfaatkan top up-nya. Kacamata, alat bantu dengar, alat bantu kesehatan dan lainnya itu bisa diklaim oleh rumah sakit dengan model peraturan penyesuaian tarif-tarif baru JKN ini.”

Wamenkes Dante menekankan, tidak kalah pentingnya adalah kenaikan dan pengaturan baru untuk selisih biaya kenaikan kelas rawat.

“Kalau tadinya kelas rawat itu hanya bisa naik satu kelas di atasnya, sekarang bisa lompat kelas. Ini adalah perbaikan yang bisa kami sesuaikan berdasarkan PMK yang baru ini dan memberikan keuntungan kepada masyarakat,” sambungnya.

“Kementerian Kesehatan tetap melakukan pemantauan atas penerapan tarif JKN tersebut dari implementasinya, sosialisasi dan monitoring untuk berbagai macam kendala dispute dan dampak kenaikan tarif terhadap BPJS kesehatan dan evaluasi kebijaksanaan pelayanan kesehatan.”

Aturan Klaim Cangkok Organ

Membahayakan Paru-Paru
Ilustrasi Cangkok organ paru-paru Credit: pexels.com/Robina

Cangkok organ yang dapat diklaim ke BPJS Kesehatan tertuang pada Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 melalui tarif INA-CBG. Bunyi aturan, antara lain:

  1. Tarif pelayanan rawat inap untuk pencangkokan organ dimaksudkan untuk resipien/penerima cangkok organ, tidak termasuk pendonor organ
  2. Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ginjal, pankreas, hati, paru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Besaran tarif INA-CBG untuk pelayanan pencangkokan organ sesuai dengan hak kelas peserta dari resipien dan pendonor yang meliputi komponen pelayanan medis, asuhan keperawatan, ruang perawatan, pemeriksaan penunjang yang dilakukan selama episode pencangkokan organ
  4. Pelayanan rawat inap dan rawat jalan yang diberikan terhadap pendonor untuk pencangkokan organ dijamin sesuai Tarif INA-CBG untuk tindakan Pengangkatan Organ 
  5. Pemeriksaan skrining yang dilakukan terhadap donor dan resipien sebelum pencangkokan organ sebagai paket pelayanan yang tidak terpisah dari paket pencangkokan organ

Sementara itu Pasal 36 berbunyi soal layanan CAPD dan pemeriksaan PET scan. Pembiayaan ini masuk ke dalam tarif non - INA-CBG. Bunyi aturan, yakni:

(1) Tarif Non INA-CBG merupakan tarif untuk beberapa pelayanan tertentu meliputi:

  1. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
  2. pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin
  3. pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor  (EGFR) untuk kanker paru
  4. obat penyakit kronis
  5. PET scan
  6. obat kemoterapi
  7. obat alteplase
Infografis Curahkan Isi Hatimu Kala Duka Akibat Covid-19
Infografis Curahkan Isi Hatimu Kala Duka Akibat Covid-19 (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya