Keluhan Rawat Inap, Pasien BPJS Kesehatan Mesti Lapor ke Mana?

Solusi bila ada keluhan rawat inap yang dialami pasien BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Feb 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi penyakit vertigo
Ilustrasi keluhan rawat inap pasien BPJS Kesehatan. (Photo by cookie_studio on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Tak sedikit pasien BPJS Kesehatan yang mempunyai keluhan atau terkendala layanan rawat inap di rumah sakit. Apalagi seputar lama rawat inap pasien BPJS yang sempat ramai dikabarkan hanya tiga hari saja atau malah sudah dipulangkan, padahal belum sembuh.

Menyikapi keluhan rawat inap, Kepala Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat melapor ke pihak BPJS Kesehatan. Di tiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga sudah standby petugas BPJS.

Peserta JKN juga bisa menyampaikan pengaduan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan dan menggunakan aplikasi Mobile JKN.

"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," kata Ardi, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Sabtu (18/2/2023).

Ardi memastikan pihak BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal sesuai hak-hak peserta JKN. Segala kendala dan keluhan juga diupayakan dapat terselesaikan dengan baik.

"Kami berkomitmen untuk memastikan kendala yang dialami pasien JKN tuntas terselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ucap Ardi.

Tidak Ada Batasan Lama Rawat Inap

Bahaya Membunyikan Leher, Bisa Sampai Strok
Ilustrasi lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan. (dok. Pixabay/Novi Thedora)

Marak beredar sebelumnya informasi di media sosial terkait lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit yang hanya dibatasi tiga hari. Ada warganet yang menyebut rawat inap selama tiga hari untuk penyakit ringan atau tidak kronis, sedangkan ada juga yang sudah dua minggu dirawat tetap berjalan lancar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menanggapi, bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi lama atau waktu rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Wah, itu perlu diluruskan, karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," katanya dalam pernyataan yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 14 Februari 2023.

Adapun lamanya pasien menjalani rawat inap tergantung keputusan dokter yang menangani. Keputusan ini juga melihat kondisi pasien, apakah memang sudah boleh pulang dan menjalani rawat jalan.

"Jadi, tergantung kepada dokter yang bertanggungjawab merawat. Kalau sudah layak atau terkendali penyakitnya, nah itu baru boleh dipulangkan," jelas Ghufron.

Layanan Call Center 24 Jam

Ilustrasi sedang menelepon polisi (pixabay)
Ilustrasi call center BPJS Kesehatan (pixabay)

BPJS Kesehatan menyediakan layanan call center BPJS Kesehatan yang dapat dengan mudah dihubungi peserta. Call center BPJS Kesehatan ini dapat diakses melalui nomor telepon 165.

Fasilitas call center BPJS Kesehatan tersebut bisa diakses selama 24 jam. Lewat call center BPJS Kesehatan, peserta JKN bisa mencari tahu informasi terkait data kepesertaan, informasi pendaftaran, iuran, fasilitas kesehatan hingga pengaduan.

Melalui call center BPJS Kesehatan ini masyarakat juga bisa melakukan layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, PBPU, serta BP, pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan, peralihan segmen peserta ke PBPU dan perubahan data.

BPJS Kesehatan Care Center juga terhubung dengan kantor cabang BPJS Kesehatan sehingga mempermudah proses pengaduan. Selain call center, pihak BPJS Kesehatan juga melayani pengaduan melalui sosial media resmi BPJS Kesehatan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mengurus administrasi hingga melakukan pembayaran.

Pengaduan Lewat Media Sosial - Aplikasi Mobile JKN

media sosial
ilustrasi smartphone sosial media/Photo by Lisa Fotios from Pexels

Secara rinci, beberapa cara yang bisa peserta gunakan untuk menghubungi call center BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Nomor resmi call center BPJS Kesehatan 165

Nomor call center resmi BPJS Kesehatan adalah 165. Call center ini dapat diakses oleh para peserta 24 jam. Tentu saja akses layanan tersebut dapat dilakukan di mana pun dan kapanpun.

2. Akun Media Sosial BPJS Kesehatan

Tidak hanya berupa layanan nomor telepon, peserta JKN juga bisa mengadukan berbagai keluhan dan pengaduan melalui akun media sosial BPJS Kesehatan seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Lewat akun media sosial itu, BPJS akan semakin mudah berinteraksi dengan peserta penerima BPJS Kesehatan, sehingga berbagai keluhan, pengaduan atau kritik dan saran menjadi mudah.

3. Nomor resmi BPJS Kesehatan via WhatsApp

Peserta perlu kirim pesan ke nomor Layanan CHIKA (Chat Asistant JKN) di 08118750400. Melalui nomor WA ini peserta dapat menanyakan berbagai informasi, mengajukan keluhan, ataupun meminta bantuan administrasi.

4. Aplikasi JKN Mobile

Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan juga dapat dihubungi melalui aplikasi JKN Mobile. Pengguna hanya perlu mendownload aplikasi mobile JKN di Handphone.

Kemudian, registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email. Lalu, login dengan data yang telah didaftarkan tadi.

 

Infografis Journal
Infografis Adu Nasib Pekerja Kota Penyangga Jakarta (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya