Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Belum Juga Terealisasi, Jadinya Kapan Dong?

Kapan Indonesia bakal menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan?

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 09 Mar 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 08:00 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, membahas perihal nasib penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan di Acara Ngobras pada Rabu, 8 Maret 2023 (Foto: Ade Nasihudin Al Ansori/Liputan6.com)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, membahas perihal nasib penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan di Acara Ngobras pada Rabu, 8 Maret 2023 (Foto: Ade Nasihudin Al Ansori/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Maret 2022. Usulan ini diberikan kepada Kementerian Keuangan dan belum mencapai final.

"Kan perlu pembahasan ya dari Kementerian Keuangan sendiri. Jadi, usulan ini kami sampaikan ke Kementerian Keuangan, nanti Kementerian Keuangan kan yang akan membahas dengan para ahli untuk bagaimana penerapannya dan berapa komposisi cukai yang harus diaudit," ujar Nadia usai konferensi pers bersama Ngobras di Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023).

Sejauh ini, usulan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan masih berproses, tapi untuk penerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 2023, penerapan cukai ini tidak akan terkejar.

"Cukai kan masuk sebagai regulasi untuk APBN 2023, kayaknya kita udah enggak mungkin kekejar, ya mungkin nanti 2024, tapi tetap kita kawal," ujar Nadia.

Kemenkeu Setuju Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

Meski begitu, Kementerian Keuangan sebetulnya sudah menyetujui jika minuman berpemanis dalam kemasan menjadi salah satu produk yang dikenakan cukai.

"Sebenarnya Kementerian Keuangan sudah setuju ya untuk kemudian minuman berpemanis itu menjadi salah satu yang kita tambahkan untuk cukainya," katanya.

Selain periode tahun APBN, hal lain yang berkaitan dengan penerapan cukai MBDK adalah kesepakatan.

"Kalau cukai itu kita berbicara bagaimana dari sisi publik, industri, swasta, masyarakat, para ahli, itu kan juga harus kita dengarkan suaranya," ujar Nadia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Serupa Pengendalian Tembakau

Ilustrasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan
Ilustrasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Foto: Ade Nasihudin.

Nadia juga menyampaikan bahwa pengendalian gula dalam minuman berpemanis dalam kemasan serupa dengan pengendalian tembakau.

"Upaya untuk pengendalian kadar gula itu samalah seperti tembakau, jadi dia multi intervensi. Kalau ada cukai kan otomatis akan memengaruhi untuk masyarakat berpikir ulang saat hendak beli minuman manis," katanya.

Terkait persentase awal cukai MBDK Nadia mengatakan bahwa ini seperti penerapan awal persentase cukai tembakau.

"Ini kan baru tahap pertama, sama seperti penerapan awal cukai tembakau itu kita tidak langsung pada angka yang cukup tinggi," kata Nadia.


Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Pasti 2024?

Angka Diabetes di Indonesia Agar Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dapat Diterapkan
Setujukah kamu dengan kebijakan pengendalian faktor risiko PTM seperti menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)?

Nadia pun belum bisa memastikan apakah cukai minuman berpemanis dalam kemasan dapat diterapkan di 2024.

"Sekarang ini masih dalam pembahasan terutama di Kementerian Keuangan. Mengenai angkanya dan kesepakatan tentang berapa angka yang kita putuskan," ujarnya.

Penentuan angka cukai MBDK sendiri tidak ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, melainkan oleh Kementerian Keuangan.

"Kita tidak memberikan angka berapa ya, kita serahkan kepada Kementerian Keuangan untuk berapa angka yang nanti disepakati. Jadi, Kementerian Keuangan yang akan melakukan inisiasi awal berapa angka cukai yang akan diterapkan," kata Nadia.


Apa Saja yang Kena Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan?

Sejauh ini, minuman berpemanis yang ditargetkan untuk dikenakan cukai adalah minuman berpemanis dalam kemasan. Bukan minuman-minuman manis yang disediakan di restoran cepat saji.

"Ini yang di dalam kemasan, yang dalam kotak-kotak gitu, kalau yang di restoran cepat saji belum masuk yang kita usulkan," katanya.

"Tapi ya nanti ini kan berkembang ya di dalam pembahasan Kementerian Keuangan, nanti mereka mengundang para ahli juga," pungkasnya. 

Infografis Gula Indonesia
Produksi gula selalu kurang, impor berdatangan, dan pabrik lokal tutup? (liputan6.com/Trie yas)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya