Cegah Overload, IDI Sebut Penambahan Jumlah Dokter Lewat RUU Kesehatan Harus dengan Asesmen

Ketum PB IDI, Dr Adib Khumaidi, SpOT pun mengungkapkan bahwa diperlukan adanya asesmen yang tepat dalam hal produksi dan distribusi dokter nantinya lewat RUU Kesehatan Omnibus Law.

oleh Diviya Agatha diperbarui 31 Mar 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 09:00 WIB
Moh Adib Khumaidi
Moh Adib Khumaidi angkat bicara soal isu pendidikan di RUU Kesehatan Omnibus Law. Menurut Adib, diperlukan adanya asesmen yang tepat dalam hal produksi dan distribusi dokter nantinya lewat RUU Kesehatan Omnibus Law.

Liputan6.com, Jakarta Upaya menangani kurangnya jumlah dokter spesialis di Indonesia masuk dalam salah satu fokus RUU Kesehatan Omnibus Law. Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Dr Adib Khumaidi, SpOT pun menyebutkan apa saja yang perlu diperhatikan.

Adib mengungkapkan bahwa diperlukan adanya asesmen yang tepat dalam hal produksi dan distribusi dokter nantinya. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan dokter spesialis hanya pada satu wilayah.

"Kalau upaya produksi dokter-dokter spesialis yang tidak melalui asesmen, maka yang potensi kedepannya adalah overload. Kemudian akan terjadi penumpukan dokter-dokter spesialis dalam satu wilayah," ujar Adib saat acara mimbar publik pertama IDI bertema Menyikapi Isu-Isu Pendidikan kedokteran dan Kesehatan di Dalam RUU Kesehatan ditulis Kamis, (30/3/2023).

"Jadi (harus) ada pola link and match-nya. Kalau tidak dilakukan, maka yang akan terjadi adalah double burden. Beban ganda di dalam jumlah dokter dan mungkin akan terjadi bonus demografi dokter," tambahnya.

Dokter Berisiko Pengangguran Jika Overload

Adib menjelaskan, bonus demografi dokter tersebut berisiko menambah masalah baru kedepannya. Mengingat bukan tidak mungkin dokter bisa menjadi pengangguran, terutama jika jumlahnya terlalu banyak dan tak sesuai dengan kebutuhan yang sesungguhnya.

"Itu akan berimplikasi bukan pada perbaikan pelayanan, tapi akan banyak membuat problem. Bahkan, bukan tidak mungkin membuat akan terjadi pengangguran intelektual profesi dokter," pungkasnya.

Berdasarkan dokumen target rasio kesehatan 2023 milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, jumlah dokter spesialis untuk beberapa kategori memang sudah melebihi rasio yang dibutuhkan.

Butuh 6-7 Tahun untuk Penuhi Kebutuhan Dokter

Kebutuhan Dokter di Indonesia
Dibutuhkan Kurang Lebih 6-7 Tahun untuk Penuhi Kebutuhan Dokter di Indonesia Jika Merujuk pada Data Milik IDI. | Credit: pexels.com/GustavoFring

Adib mengungkapkan bahwa terdapat lima kategori dokter spesialis yang sudah melebihi rasio kebutuhan. Seperti rasio dokter spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis obstetri dan ginekologi, serta spesialis bedah anestesi.

Terlebih, jika merujuk pada jumlah dokter yang ideal sesuai dengan penduduk di Indonesia, maka dibutuhkan kurang lebih 270 ribu dokter. Artinya, dalam kondisi saat ini, Indonesia kekurangan sekitar 78 ribu dokter bila mengikuti data yang dimiliki oleh IDI.

"Dengan produksi dokter dari 92 fakultas kedokteran, 12 ribu per tahunnya. Dengan enam tujuh tahun kita sudah dapatkan jumlah yang sesuai," kata Adib.

Namun, ketika nantinya produksi dokter dipercepat, maka yang berisiko terjadi adalah overload jumlah dokter. Mengingat jumlah dokter terus akan diproduksi bertahun-tahun setelahnya, tak berhenti pada enam tujuh tahun.

"Hal yang akan kita hadapi lagi kedepannya lagi adalah overload-nya, karena terus akan produksi soalnya. Ini yang harus dipikirkan juga," ujar Adib.

Menyesuaikan Produksi Dokter dengan Kebutuhan

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyebut produksi dokter harus disesuaikan dengan kebutuhan pada kategori spesialis yang masih kurang.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyebut produksi dokter harus disesuaikan dengan kebutuhan pada kategori spesialis yang masih kurang. Foto: (Liputan6.com/Ade Nasiihudin).

Itulah mengapa menurut Adib, bukan tak mungkin dokter berisiko pengangguran jika yang difokuskan hanya produksinya saja. Apalagi jika produksinya tak dibatasi dan hanya pada lima kategori dokter spesialis yang sudah melebihi rasio.

"Kalau kita melakukan produksinya saja yang lima spesialis tadi maka yang terjadi adalah overload, karena kita hanya bicara produksi. Jadi enggak bisa kita hanya pikir produksi tanpa distribusi (sesuai slot spesialis yang dibutuhkan per wilayah)," kata Adib.

"Kita perlu ada pola analisa kebutuhan nakes dan tenaga medis berbasis wilayah, per kabupaten, per provinsi," tambahnya.

Pasalnya, Adib mengungkapkan bahwa sebenarnya ada perbedaan jumlah dokter yang sudah ada milik IDI, Kemenkes RI, dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Dari data dari IDI dan Kemenkes itu gap-nya berbeda. KKI menyebut 214 ribu (dokter), IDI menyebut 204 ribu. Ada sedikit perbedaan antara IDI dan KKI tapi kita polanya sudah terintegrasi data kita. Nah, Kemenkes 145 ribu," kata Adib.

Risiko Disparitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Ilustrasi Disparitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Photo by Karolina Grabowska/ Pexels
Ilustrasi Disparitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Photo by Karolina Grabowska/ Pexels

Adib mengungkapkan dari data yang telah diperoleh, masih ada disparitas data antara jumlah dokter spesialis di masing-masing daerah. Hal tersebutlah yang kemudian berisiko menghasilkan disparitas pada pelayanan kesehatan.

"Ada disparitas terkait jumlah dokter spesialis yang juga akhirnya berimplikasi pada disparitas pelayanan," ujar Adib.

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya