Jamin Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan, Ada 2 Usulan Tambahan di RUU Kesehatan

Terdapat usulan tambahan yang diajukan untuk menjamin perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di RUU Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 10 Apr 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2023, 11:00 WIB
Terdapat usulan tambahan yang diajukan untuk menjamin perlindungan hukum tenaga kesehatan (nakes) di RUU Kesehatan. | pexels.com/@gustavo-fring
Terdapat usulan tambahan yang diajukan untuk menjamin perlindungan hukum tenaga kesehatan (nakes) di RUU Kesehatan. | pexels.com/@gustavo-fring

Liputan6.com, Jakarta - RUU Kesehatan tetap memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (nakes). Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sudah diserahkan oleh Pemerintah kepada DPR RI pada Rabu (5/4/2023).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Mohammad Syahril, mengungkapkan, terdapat usulan tambahan yang diajukan dari pemerintah dalam RUU Kesehatan. Usulan tambahan ini berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nakes.

Pertama, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam Pasal 208 E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

Pasal 208 ayat 1 dalam draft RUU Kesehatan sendiri menyoal, mahasiswa pendidikan vokasi dan pendidikan profesi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional setelah dinyatakan lulusdan mendapatkan ijazah profesi.

"Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum" kata Syahril melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 9 April 2023 malam.

Usulan Penghapusan Substansi Tuntutan Nakes

Kedua, pemerintah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada Pasal 328 RUU Kesehatan.

"Substansi ini, kami usulkan untuk dihapus dalam DIM, karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata," kata Syahril.

Hak Tenaga Kesehatan Mendapat Perlindungan Hukum

Hak Tenaga Kesehatan (Nakes) Mendapat Perlindungan Hukum dalam RUU Kesehatan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Hak Tenaga Kesehatan (Nakes) Mendapat Perlindungan Hukum dalam RUU Kesehatan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Adapun Pasal 328 dalam draft RUU Kesehatan yang diusulkan dihapus berbunyi:

Pengaduan kepada majelis dalam rangka penegakan disiplin Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. 

Nakes Berhak dapat Perlindungan Hukum

Adanya perlindungan tenaga kesehatan yang tertuang pada RUU Kesehatan menandakan pentingnya peran nakes.

Mohammad Syahril menegaskan bahwa tenaga Kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.

Terutama para nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.

"Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak," ujarnya.

IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh. Adib Khumaidi menyuarakan, PB IDI sebagai satu-satunya Organisasi Profesi Dokter Indonesia yang terdiri dari 34 Wilayah, 458 Cabang, 41 Perhimpunan dan 55 Keseminatan menyatakan Nota Protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan atau tidak diteruskan.

Apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II bersama DPR RI.

Menurut Adib, tak adanya jaminan perlindungan hukum bagi dokter dan nakes lantaran peranan organisasi profesi dihilangkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa, maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang," terangnya melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 9 April 2023 malam.

"Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum, namun peranan organisasi profesi dhilangkan," ujarnya.

Tingkatkan Derajat Kesehatan untuk Rakyat

Dari pandangan IDI, dua sektor yang harus selalu berada di tangan orang berbangsa Indonesia di negeri sendiri adalah kesehatan dan pendidikan.

Kesehatan merupakan pengejawantahan dari kesejahteran umum sedang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.

Keduanya, sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami menyerukan kepada seluruh dokter Indonesia untuk terus senantiasa solid, bersatu, memperkokoh ikatan kolegialitas dan kesejawatan, mematuhi etik serta terus berikhtiar dalam peningkatan derajat kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia karena dari rakyatlah Dokter dan segenap tenaga Kesehatan Indonesia berasal," tutup Sekjen PB IDI Ulul Albab.

"Kita berasal dari rakyat dan mengabdi untuk rakyat!”

Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya