Liputan6.com, Tangerang Selatan - Proses penerbitan STR seumur hidup bagi dokter dan dokter gigi sudah mulai berjalan. STR atau Surat Tanda Registrasi ini merupakan implementasi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pada Pasal 260 UU Kesehatan tersebut menyatakan, Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Penerbitan STR adalah tugas dari Konsil.
Baca Juga
Dalam prosesnya, Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bertransformasi menjadi satu Lembaga Konsil.
Advertisement
Implementasi Penerbitan STR Seumur Hidup
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Pattiselanno Roberth Johan mengatakan, Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menjalankan tugas dan fungsi saat ini mengacu pada Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
"Tentunya, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang tersebut," kata Roberth membuka Rapat Koordinasi Nasional bersama para pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia, Kamis (7/9/2023) di Alam Sutera, Tangerang Selatan.
"Salah satu program yang sudah diimplementasikan adalah penerbitan STR (Surat Tanda Regitrasi) seumur hidup bagi dokter dan dokter gigi."
1.347 STR Seumur Hidup Terbit
Surat Tanda Registrasi diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan. Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan tersebut berlaku seumur hidup, kecuali STR Internsip, STR Pendidikan, STR Adaptasi, STR Penambahan Kompetensi, STR Sementara dan STR Bersyarat.
Sebagaimana pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, hingga tanggal 31 Agustus 2023, Surat Tanda Registrasi seumur hidup yang sudah terbit, yaitu sebanyak 1.347 dengan rincian 839 dokter, 246 dokter spesialis, 241 dokter gigi, dan 21vdokter gigi spesialis.
Advertisement
Dukung Pencapaian Pembangunan Kesehatan
Dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juga terdapat substansi yang mendukung penyelenggaan transformasi Sistem Kesehatan, termasuk dalam penyediaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing melalui evaluasi yang transparan.
Terbitnya Undang-Undang Kesehatan yang baru di era disrupsi dan globalisasi harus memberikan dampak positf bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
"Semua pihak perlu mengatur langkah bersama untuk berperan serta dalam mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan di masa transisi ini," terang Pattiselanno Roberth Johan.
Hadapi Tantangan Era Globalisasi Kesehatan
Sehubungan dengan semua hal di atas, Rapat Koordinasi Nasional KKI mengusung tema “Satukan Derap Langkah Untuk Meningkatkan Mutu Dan Kualitas Praktik Kedokteran Dalam Era Disrupsi Dan Globalisasi."
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah Kolaborasi KKI dengan pemangku kepentingan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan disepakatinya upaya-upaya sinergi dalam bentuk tindak lanjut untuk menghadapi berbagai tantangan dalam era globalisasi di bidang kesehatan.
Peningkatan Mutu Praktik Kedokteran
Imran Agus Nurali (Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia) sebagai Ketua pelaksana Rapat Koordinasi Nasional menyebut, Rapat Koordinasi Nasional kali ini akan mensosialisasikan implementasi tugas pokok dan fungsi Konsil menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Peran KKI dalam kancah global akan memberi dampak positif bagi kemajuan bangsa demi kepentingan nasional. Hal tersebut dapat terlihat dalam upaya KKI dalam melindungi masyarakat luas melalui peningkatan mutu praktik kedokteran dan transfer teknologi kedokteran.
Dalam kancah internasional KKI berperan serta sebagai anggota International Association of Medical Regulatory Authority (IAMRA) yang merupakan perhimpunan Konsil Kedokteran di dunia sejak Tahun 2010.
Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan tahunan IAMRA ke-15 yang dilaksanakan pada tanggal 6-9 November 2023 di Bali.
Konsil Kedokteran Indonesia dapat melaksanakan tugas, fungsi serta wewenang dengan baik atas dukungan serta harmonisasi antara Konsil Kedokteran Indonesia dengan Stakeholder.
Advertisement