Tenaga Kerja yang Bertugas di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 07 Feb 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2024, 19:00 WIB
Tenaga Kerja yang Bertugas di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur
Tenaga Kerja yang Bertugas di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur. (Juni KRISWANTO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) menetapkan bahwa para pekerja atau buruh yang bertugas di hari pemungutan suara berhak mendapat upah lembur.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024. Dan seperti diketahui, Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 telah ditetapkan akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari secara serentak.

Surat edaran ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam UU tersebut diatur bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Pemilu Dilaksanakan di Hari Libur atau Hari yang Diliburkan

Tenaga Kerja yang Bertugas di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur
Tenaga Kerja yang Bertugas di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan Umum mencakup pemilihan:

  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Pemilihan Gubernur
  • Pemilihan Bupati dan Walikota.

Pengusaha Wajib Berikan Kesempatan bagi Pekerja untuk Nyoblos

Tenaga Kerja yang Bertugas di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur
Tenaga Kerja yang Bertugas di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

SE Kemenaker RI itu juga menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.”

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara. Demikian surat edaran ini, untuk dapat dipedomani,” kata Ida kepada para gubernur di seluruh Indonesia melalui SE tersebut.

Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Simulasi Pemilu 2024
Warga memasukkan surat suata saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada 6 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dikutip dari Antara, Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah).
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya