Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mendorong transformasi teknologi kesehatan dengan terciptanya fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terdigitalisasi.
Pemanfaatan teknologi yang optimal dan tepat sasaran akan menunjang pelayanan kesehatan yang maksimal. Pemanfaatan teknologi ini bertujuan mengubah rekam medis yang selama ini dikerjakan secara manual, menjadi digital.
Baca Juga
Jelang Laga Versus Jepang di GBK, Bintang Timnas Indonesia Thom Haye: Atmosfer Bermain di Kandang Itu Gila
Eliano Reijnders Andalan Timnas Indonesia Dapat Pesan dari Bintang AC Milan, Ayo ke Piala Dunia Sama-Sama
Benarkah Usia 40 Tahun Menjadi Batas Sukses atau Gagal Seseorang? Simak Ulasan Buya Yahya
Pencatatan rekam medis secara manual dinilai memiliki banyak kelemahan. Misalnya, dokumen hilang atau rusak. Padahal, rekam medis menjadi sumber data bagi dokter dan tenaga kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi riwayat pasien.
Advertisement
Dengan adanya digitalisasi data rekam medis atau rekam medis elektronik, data dapat tersimpan dengan aman dan mudah dicari. Serta, terhindar dari bahaya bencana alam yang dapat berpotensi menghilangkan data.
Kewajiban mengenai implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) klinik pun diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.
Aturan ini menetapkan bahwa Fasyankes diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik.
Digitalisasi fasyankes tidak hanya terbatas pada adopsi rekam medis elektronik, tapi juga integrasi rekam medis dengan SATUSEHAT.
Kewajiban mengenai integrasi rekam medis elektronik dengan SATUSEHAT tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/7093/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang Terinteroperabilitas dengan Platform SATUSEHAT.
Masih Banyak Kendala
Sayangnya, masih banyak kendala yang muncul di lapangan sehingga menghambat tingkat adopsi rekam medis elektronik serta integrasi dengan SATUSEHAT.
Permasalahan tersebut di antaranya masih terbatasnya infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia (SDM), hingga jaringan internet yang belum merata hingga ke pelosok daerah.
“Penerapan RME yang terintegrasi SATUSEHAT harus segera diimplementasikan oleh seluruh faskes di Indonesia. Kalau tidak, fasyankes akan menerima berbagai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status akreditasi,” ujar Product Marketing Klinik Pintar dr. Fadli Wilihandarwo yang menjadi moderator pada webinar bertajuk “Urgensi RME Terintegrasi SATUSEHAT Sesuai Peraturan yang Berlaku” Jumat (16/2/2024).
Advertisement
Sanksi Jika Tak Terapkan RME Terintegrasi SATUSEHAT
Sanksi ini dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Kesehatan Serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan.
Sanksinya mulai dari teguran secara tertulis, sanksi administratif, hingga pencabutan status akreditasi dengan batas waktu sampai 31 Juli 2024.
“Sebagai salah satu mitra digitalisasi klinik pemerintah yang memiliki visi memperkuat layanan kesehatan primer di Indonesia, Klinik Pintar turut serta dalam melakukan akselerasi adopsi rekam medis elektronik,” ujar Fadli.
Baru 42 Persen Faskes yang Gunakan RME
Hingga 15 Februari 2024, baru 23.870 faskes atau 42,55 persen dari 56.093 target faskes yang terdaftar di platform SATUSEHAT atau sudah menggunakan RME.
Ini sesuai data Kemenkes RI dan disampaikan Technical Advisor DTO Kemenkes RI dr. Gregorius Bimantoro dalam webinar yang sama.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.757 faskes atau 37 persen sudah diberikan application programming interface (API) Production agar bisa terkoneksi dengan SATUSEHAT.
Sementara, jumlah faskes yang sudah berhasil terkoneksi dan mengirimkan data ke SATUSEHAT ada sebanyak 8.362 faskes atau sebanyak 14,91 persen.
“Kolaborasi dengan Klinik Pintar ini sangat penting dalam rangka mempercepat Transformasi Kesehatan di Indonesia. Mari bersama kita bangun Indonesia yang lebih kuat dan sehat. Mari Gerakkan SATUSEHAT!,” kata Bimantoro.
Aplikasi Klinik Pintar sendiri adalah sistem informasi yang dapat membantu mengoptimalkan kinerja faskes seperti klinik pratama, klinik BPJS, praktik mandiri, dan klinik spesialis. Aplikasi ini sudah terintegrasi ke Pcare Eclaim BPJS Kesehatan, terhubung ke IHS SATUSEHAT Kemenkes, dan terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemkominfo.
Advertisement