Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat bahwa dalam rentang waktu 10 Januari hingga 17 Februari 2024, sebanyak 626.731 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencatat bahwa terdapat 895.458 kunjungan petugas pemilu ke fasilitas kesehatan, dengan rincian 626.429 kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 269.019 kunjungan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Selain itu, ada 6.825.951 petugas pemilu yang telah menjalani skrining riwayat kesehatan.
Baca Juga
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa dari jumlah petugas pemilu yang berisiko sakit, sebanyak 398.155 (5,83 persen) orang dilayani di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, dengan total 125.693 kunjungan.
Advertisement
Rinciannya, sebanyak 50.596 orang petugas pemilu dilayani di FKTP dengan 69.004 kunjungan, dan 28.414 orang di FKRTL dengan 56.689 kunjungan. Sebagian dari petugas pemilu yang berisiko tersebut mengunjungi FKRTL sebagai tindak lanjut dari skrining riwayat kesehatan sebelumnya.
Rizzky menekankan bahwa skrining riwayat kesehatan adalah salah satu manfaat promotif dan preventif bagi petugas pemilu yang sudah menjadi peserta Program JKN. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi potensi risiko penyakit kronis sejak dini agar dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP, dilansir Antara.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan mengenai skrining riwayat kesehatan bagi petugas pemilu sudah diatur dalam surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden terkait pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan kepesertaan aktif Program JKN bagi petugas pemilu tahun 2024.
Â
Petugas Pemilu Sebagai Peserta Aktif JKN
Meskipun hasil skrining riwayat kesehatan menunjukkan bahwa sebagian besar petugas pemilu tidak memiliki masalah kesehatan, tetap ada sebagian dari mereka yang mengunjungi fasilitas kesehatan karena alasan yang berbeda.
Rizzky menegaskan bahwa petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN berhak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Selanjutnya, tindakan medis yang diberikan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan indikasi medis yang diperlukan.
"Yang penting, pastikan sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan status kepesertaannya aktif," katanya.
Lalu, ikuti prosedur yang berlaku saat berobat, dan dalam kondisi darurat, petugas pemilu bisa langsung pergi ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan," tutur Rizzky.
Advertisement