Liputan6.com, Jakarta - Sebagian orang memilih untuk memasang aplikasi Al-Quran di ponsel pintar dengan alasan lebih praktis dan mudah dibawa-bawa.
Saking mudahnya dibawa, tak jarang orang masuk ke berbagai tempat termasuk toilet tanpa ketinggalan ponselnya. Lantas, apakah boleh membawa ponsel yang memiliki aplikasi Al-Quran ke toilet?
Baca Juga
Menurut para ulama, Al-Quran adalah Kalam Allah SWT yang merupakan mujizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Advertisement
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegang Al-Quran. Di antaranya adalah ketika hendak memegang Al-Quran, umat Islam harus berada dalam keadaan suci dari hadats atau najis. Kemudian, Al-Quran harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya.
Bahkan, para ustaz di pesantren selalu mengingatkan untuk menyimpan Al-Quran di posisi paling atas ketimbang buku-buku atau benda lainnya.
Oleh karena itu, ulama melarang membawa Al-Quran ke dalam toilet. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artunya:
“Imam Al-Adzra‘i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf,” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997] Juz I, halaman 76) seperti mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag), Senin (15/7/2024).
Batasan Mushaf
Di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan mushaf.
Menurutnya, yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang terdapat sebagian tulisan dari Al-Quran yang digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya, (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2022] halaman 34).
Lantas, apakah aplikasi Al-Quran di dalam ponsel termasuk dalam golongan mushaf?
Advertisement
Gawai Tak Tergolong Sebagai Mushaf
Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53:
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya:
“Handphone atau ponsel pintar yang di dalamnya terdapat Al-Quran baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet.”
“Ini disebabkan tulisan Al-Quran yang tampak di HP atau ponsel pintar tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Quran.”
Boleh Bawa Ponsel dengan Aplikasi Al-Quran ke Dalam Toilet
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa hukum membawa ponsel yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Quran adalah boleh.
“Tetapi kita tetap harus menghormati Al-Quran. Untuk itu, ketika membawa HP ke dalam toilet sebisa mungkin untuk tidak membuka aplikasi Al-Quran.”
Advertisement