Liputan6.com, Jakarta Perseteruan antara ojek pangkalan (opang) dengan ojek daring masih kerap terjadi di beberapa wilayah. Pertengkaran biasanya dipicu oleh ojek pangkalan yang merasa wilayah teritorialnya terjamah oleh ojek daring.
Mereka menganggap ojek daring yang masuk ke wilayahnya seolah merebut pelanggan mereka sehingga ojek pangkalan sepi pelanggan.
Baca Juga
Salah satu kasus terbaru terkait ojek online (ojol) dengan ojek pangkalan terjadi di Cimekar, Kabupaten Bandung.
Advertisement
Tak hanya melibatkan sopir ojol, kekerasan fisik terjadi pada penumpang yang merupakan seorang perempuan berusia 19.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), korban merupakan penumpang ojek daring yang ditarik hingga terjatuh dari motor oleh tiga oknum ojek pangkalan.
Hal ini terjadi karena para pelaku merasa kesal melihat adanya ojek daring yang melintasi wilayah yang dianggap sebagai wilayah ojek pangkalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah.
Mendengar hal ini, Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengunjungi korban kekerasan tersebut. Menteri PPPA pun menegaskan tidak adanya toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Hari ini kami menjenguk korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum ojek pangkalan. Saya miris sekali melihat kondisi korban dan ini merupakan perbuatan yang sangat tidak manusiawi, seorang anak perempuan berusia 19 tahun mengalami kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki. Apakah mereka tidak punya anak, istri, atau saudara perempuan sehingga tega melakukan hal tersebut?” ujar Arifah usai menjenguk korban seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).
Beri Dukungan pada Korban dan Keluarga
Ketika bertemu dengan korban dan keluarganya, Arifah berbincang dan menyemangati korban atas kejadian yang menimpanya.
“Kami menjenguk dan memberikan dukungan semangat kepada korban dan keluarganya. Semoga diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan korban dapat segera pulih agar dapat segera kembali mengikuti perkuliahan,” kata Menteri PPPA.
Bahkan, korban sempat curhat pada Arifah bahwa ia ingin segera keluar dari rumah sakit dan kembali menyantap ayam pedas kesukaannya.
Advertisement
Pelaku Ditangani Pihak Berwajib
Arifah pun mendorong penegakan hukum yang tegas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa.
“Secara hukum, pelaku sudah diketahui dan saat ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran untuk semua pihak. Kami juga berharap kasus yang dialami oleh korban ini adalah kasus terakhir, tidak hanya di Bandung, tapi juga di seluruh wilayah di Indonesia,” tegas Menteri PPPA.
Ancaman 9 Tahun Penjara
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kejadian tersebut.
“Ketiganya ini adalah oknum ojek pangkalan yang melakukan kekerasan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini prosesnya sedang pemberkasan untuk kita lengkapi dan serahkan ke kejaksaan,” tutur Oliestha.
Menurut Oliestha, para tersangka akan dijerat pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Penanganan perkara ini diharapkan bisa mencapai putusan maksimal. Kami juga mohon bantuan dari seluruh pihak, termasuk dari Kemen PPPA agar bisa mengawal bersama-sama dengan kami supaya nanti di kejaksaan tidak ada hambatan dan bisa putusan maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Oliestha.
Advertisement