Liputan6.com, Jakarta - Pelepasan jilbab yang dikenakan oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 menjadi topik hangat yang diperbincangkan publik. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, memberi tanggapan mengenai masalah ini dengan mengatakan bahwa sejumlah anggota Paskibraka lepas jilbab bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam upacara pengibaran bendera.
"Karena memang dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," kata Yudian dalam konferensi pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Rabu, 14 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga
Pelepasan jilbab Paskibraka 2024 pun menuai kecaman, kritik, dan protes dari berbagai pihak termasuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh.
Advertisement
Abu Faisal, sapaan akrab Teungku Haji Faisal Ali, menuntut agar para anggota Paskibraka yang beragama Islam diperbolehkan mengenakan hijab kembali pada upacara peringatan 17 Agustus. "Kami meminta agar mereka diizinkan mengenakan hijab kembali saat upacara 17 Agustus," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari NU Online pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu juga menyampaikan bahwa berbagai kecaman dan protes terkait kebijakan Paskibraka lepas hijab bermunculan di media sosial, khususnya di Aceh.
Akademisi hingga sejumlah guru di beberapa sekolah di Aceh turut menyayangkan kebijakan yang dianggap sebagai bentuk pemaksaan. Meskipun demikian, wakil dari Aceh telah kembali mengenakan hijab dalam sesi latihan pada pagi hari ini.
Pelepasan Hijab Dinilai Tak Mencerminkan Pengamalan Nilai Pancasila
Aktivis Dayah Aceh, Tgk. Mustafa Woyla, turut mengecam kebijakan pelepasan hijab yang diterapkan kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
Mustafa, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tastafi Banda Aceh, menyoroti bahwa anggota Paskibraka putri asal Aceh yang sebelumnya mengenakan hijab, kini tampil tanpa jilbab di kepala mereka.
Kondisi serupa juga dialami oleh anggota Paskibraka putri dari daerah lain yang biasanya berjilbab.
"Anggota Paskibraka Putri asal Aceh bersama beberapa Paskibraka Provinsi lainnya yang berhijab, telah tampil tanpa balutan hijab di kepalanya. Saat kami mengonfirmasi kepada daerah lain yang juga Paskibraka putrinya berhijab, mereka mengalami kondisi yang sama," katanya.
Sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Mustafa menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.
"Aksi pelepasan hijab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ironisnya, ini terjadi pada program Paskibraka yang sasarannya adalah menjadikan peserta Paskibraka sebagai Duta Pancasila, dan program ini sepenuhnya dalam pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," katanya.
Advertisement
18 Paskibraka Putri Lepas Hijab
Sebanyak 18 delegasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, melepas jilbab mereka pada saat Upacara Pengukuhan pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Para siswi yang terkena kebijakan ini sebelumnya telah mengenakan hijab sejak duduk di bangku SD hingga SMP. Delegasi yang harus melepas hijab ini berasal dari berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua.
Salah satu delegasi yang terkena dampak kebijakan ini adalah Dzawata Maghfura Zukhri, wakil dari Provinsi Aceh. Dzawata, yang merupakan siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa), telah mengenakan hijab sejak lama. Sebelum terpilih sebagai anggota Paskibraka Nasional, Dzawata melewati seleksi ketat dari tingkat sekolah, kota/kabupaten, hingga provinsi.
Dzawata adalah putri dari pasangan Zukhri dan Sadrina. Ayahnya, Zukhri, menjabat sebagai Kepala Desa (Keuchik) Gampong Kayee Panyang di Kecamatan Kembang Tanjung, sedangkan ibunya, Sadrina, adalah Kepala SDN Teungoh di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Penjelasan BPIP tentang Penyesuaian Seragam Paskibraka 2024
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menjelaskan alasan di balik penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang menggunakan hijab.
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan hijab dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, BPIP memutuskan untuk menerapkan penyeragaman pakaian dan tampilan bagi anggota Paskibraka pada tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak mencantumkan opsi berpakaian dengan hijab bagi anggota Paskibraka.
"Penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir Sukarno," katanya.
Ia menambahkan bahwa nilai-nilai yang dibawa oleh Sukarno adalah keseragaman dalam keragaman. BPIP menerjemahkan nilai tersebut dalam bentuk pakaian seragam bagi Paskibraka.
"Terlebih, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan. Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan," pungkasnya.
Advertisement