Harapan KPAI di Pemerintahan Prabowo: Anak-Anak Semakin Terlindungi dari Konten Berbahaya

KPAI berharap di pemerintahan Prabowo Subianto peran Komdigi lebih kuat lagi dalam mengawasi dan menangani konten-konten digital yang membahayakan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Okt 2024, 14:07 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2024, 14:06 WIB
KPAI Harap Anak-Anak Semakin Terlindungi dari Konten Berbahaya di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Komisioner KPAI, Kawiyan Harap Anak-Anak Semakin Terlindungi dari Konten Berbahaya di Era Pemerintahan Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan berharap di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto anak-anak semakin terlindungi dari konten berbahaya di ranah digital.

“Berharap di pemerintahan Presiden Prabowo, peran Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) lebih kuat lagi dalam mengawasi dan menangani konten-konten digital yang membahayakan. Apalagi Kementerian Kominfo telah berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sehingga peran bidang digitalnya dapat lebih diperkuat,” kata Kawiyan dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (25/10/2024).

Pasalnya, lanjut Kawiyan, tantangan ke depan menghadapi konten-konten ilegal, konten negatif dan berbahaya lebih besar. Selain perannya diperkuat, kolaborasi dengan Bareskrim Polri juga harus ditingkatkan.

“Ini tidak lain untuk lebih melindungi masyarakat dan khususnya anak-anak dari konten negatif dan berbahaya. Kalau perlu ada badan tersendiri yang khusus menangani masalah konten digital,” ucap Kawiyan.

Mengingat konten bermuatan berbahaya di ranah digital dapat berdampak buruk pada generasi bangsa, Kawiyan meminta Komigi melakukan pengawasan yang sangat ketat. Komigi perlu bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan cepat serta akurat dalam menghadapi maraknya konten bermuatan berbahaya di dunia maya.

“Komdigi dan Bareskrim merupakan instansi yang memiliki mandat secara undang-undang dan punya kompetensi dalam menghadapi konten-konten bermuatan berbahaya di ranah digital,” kata Kawiyan dalam diskusi panel bertema “Membangun Kebijakan Pemutusan Akses Konten Bermuatan Berbahaya di Ruang Digital” di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 24 Oktober 2024.

“Dengan tindakan cepat dan akurat tersebut, konten-konten bermuatan berbahaya yang ada di ranah digital tidak tersebar luas dan dampak buruknya dapat diminimalisasi, termasuk terhadap anak-anak,” tambahnya.

Apa Konten Bermuatan Bahaya untuk Anak?

Konten bermuatan bahaya merupakan semua konten illegal yang berpotensi merugikan dan berbahaya bagi orang lain, seperti:

  • Informasi yang menyesatkan;
  • Pornografi;
  • Perjudian;
  • Pelanggaran hak pribadi orang;
  • Melanggar kesusilaan;
  • Informasi tentang bunuh diri dan menyakiti diri sendiri;
  • Konten bahaya lainnya yang ada di ranah digital.

Sebagian Besar Anak Indonesia Bisa Mengakses Internet

Kawiyan menambahkan, di era digital saat ini sebagian besar anak Indonesia terkoneksi dengan internet baik untuk kepentingan komunikasi maupun untuk kepentingan yang mendukung pada belajar-mengajar.

Akan tetapi, sebagian besar dari anak-anak yang terkoneksi dengan internet tersebut juga mengakses media sosial. Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, Kawiyan mengatakan 88,9 anak usia 5 tahun ke atas mengakses media sosial.

“Dan kita semua tahu bahwa media sosial menyajikan semua konten baik yang positif maupun negatif. Bahkan konten-konten yang dilarang pun ada di media sosial karena di media sosial banyak konten yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak memperkenalkan dirinya atau anonim,” jelas Kawiyan.

Pastikan Anak Akses Informasi Positif dari Internet

Batasi akses anak ke internet
Batasi akses anak ke internet. (Foto: Freepik/bulltus_casso)

Kawiyan yang mengampu subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime di KPAI menambahkan, anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi, termasuk informasi dari media sosial.

Namun, harus dipastikan bahwa informasi yang diperoleh anak-anak harus positif sesuai dengan usia tumbuh kembang mereka. Dan bukan informasi yang dapat mengganggu atau merusak kepribadian mereka.

“Di satu sisi, anak-anak harus dapat terpenuhi hak mendapatkan informasi sesuai dengan undang-undang, tetapi di sisi lain mereka harus terlindungi dari informasi atau konten yang membahayakan,” ujarnya.

INFOGRAFIS: Deretan Gim Online yang Berbahaya Untuk Anak (Triyasni / Liputan6.com)
INFOGRAFIS: Deretan Gim Online yang Berbahaya Untuk Anak (Triyasni / Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya