Adanya penangkapan salah seorang dokter di Balikpapan, Kalimantan, dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani masih menjadi perdebatan. Belum selesai pembelaan dari sisi pihak Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), kini muncul pernyataan tegas dari YPKKI (Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia).
Pernyataan itu berupa dukungan atas putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) atas vonis 10 bulan penjara terhadap tiga dokter kandungan dalam kasus dugaan malapraktik di RS RD Kandouw Manado.
Hal ini disampaikan oleh Direktur YPKKI, Marius Wijayarta kepada Liputan6.com, Kamis (22/11/2013). Menurut Marius, dukungan ini bukan ingin mendiskriminasikan dokter melainkan berdasar pada acuan hukum undang-undang dan peraturan, MA sudah menjalani perannya dengan benar.
"YPKKI sebagai lembaga konsumen swadaya masyarakat di bidang kesehatan mendukung putusan MA tersebut atas dasar hukum dan undang-undang. Saya menilai, penyebab dipidananya dokter dapat terjadi karena belum dibuatnya Standar Pelayanan Medis yang semestinya menjadi acuan para dokter dan telah diamanatkan pada UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Marius.
Marius menilai, standar pelayanan medis merupakan rambu-rambu bagi dokter dalam menjalankan profesinya dan dapat menjadi acuan standar untuk menentukan apakah suatu kejadian termasuk malapraktik medis atau bukan.
"Mengingat belum adanya standar pelayanan medis, maka tidak mengherankan bila dalam kasus dugaan malapraktik medis, pihak peradilan cenderung hanya akan menerapkan pasal-pasal dalam hukum pidana dan atau perdata terhadap dokter. Sehingga dokter yang merupakan figur profesional dipersamakan dengan pelaku kriminal seperti teroris dan pembunuh," tegasnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
(Fit/Abd)
Pernyataan itu berupa dukungan atas putusan kasasi MA (Mahkamah Agung) atas vonis 10 bulan penjara terhadap tiga dokter kandungan dalam kasus dugaan malapraktik di RS RD Kandouw Manado.
Hal ini disampaikan oleh Direktur YPKKI, Marius Wijayarta kepada Liputan6.com, Kamis (22/11/2013). Menurut Marius, dukungan ini bukan ingin mendiskriminasikan dokter melainkan berdasar pada acuan hukum undang-undang dan peraturan, MA sudah menjalani perannya dengan benar.
"YPKKI sebagai lembaga konsumen swadaya masyarakat di bidang kesehatan mendukung putusan MA tersebut atas dasar hukum dan undang-undang. Saya menilai, penyebab dipidananya dokter dapat terjadi karena belum dibuatnya Standar Pelayanan Medis yang semestinya menjadi acuan para dokter dan telah diamanatkan pada UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Marius.
Marius menilai, standar pelayanan medis merupakan rambu-rambu bagi dokter dalam menjalankan profesinya dan dapat menjadi acuan standar untuk menentukan apakah suatu kejadian termasuk malapraktik medis atau bukan.
"Mengingat belum adanya standar pelayanan medis, maka tidak mengherankan bila dalam kasus dugaan malapraktik medis, pihak peradilan cenderung hanya akan menerapkan pasal-pasal dalam hukum pidana dan atau perdata terhadap dokter. Sehingga dokter yang merupakan figur profesional dipersamakan dengan pelaku kriminal seperti teroris dan pembunuh," tegasnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
(Fit/Abd)