Denda Sejuta bagi Perokok yang Membawa Anaknya

Kabarnya, UU itu diperuntukkan bagi siapa pun yang merokok sambil mengendarai mobil dan membawa seorang anak di dalamnya.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 11 Feb 2014, 14:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 14:30 WIB
rokok-anak-140211b.jpg
Resah terhadap perilaku para perokok yang terkadang tidak mengenal tempat, membuat Pemerintah Kota London mengesahkan undang-undang (UU) baru. Kabarnya, UU itu diperuntukkan bagi siapa pun yang merokok sambil mengendarai mobil dan membawa seorang anak di dalamnya, tak terkecuali orangtua.

Dalam pemungutan suara, dua anggota parlemen Tory dan Lib Dem sangat mendukung pembuatan UU ini. Di mana nantinya, para pengendara yang membawa anak tapi sambil merokok, akan dikenakan denda sebesar 60 poundsterling (Rp 1,1 juta). Pasalnya, perbuatan seperti ini masuk dalam tindak pidana.

Dari 376 anggota parlemen yang melakukan pemungutan suara, didapatkan hasil sebanyak sebanyak 269 mendukung amandemen ini.

Kemungkinan besar UU ini akan diberlakukan pada April tahun 2015.

Menteri Kesehatan Tory Jane Ellison mengatakan, keberhasilan UU ini bukan diukur dari denda yang dibayarkan, melainkan berapa banyak paparan asap terhadap perokok pasif berkurang.

Ditambahkannya lagi, bila UU ini cepat-cepat dilaksanakan, maka kemenangan besar akan segera diraih anak-anak yang ada di sana.

"Saat ini yang kita bicarakan masalah perlindungan anak. Ini merupakan kemenangan besar bagi kesehatan anak yang akan menguntungkan ratusan ribu orang muda di negara kita," kata dia seperti dikutip Daily Mail, Selasa (11/2/2014)

(Adt/Abd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya