Liputan6.com, Jakarta Tahun ini Indonesia memasuki tahun politik 2019 atau pesta demokrasi. Ya, Indonesia telah memasuki waktunya untuk mengganti pemimpin. Semarak pesta demokrasi pun telah dirasakan masyarakat Indonesia sejak beberapa bulan terakhir ini.
Beragam kegiatan politik dilakukan, misalnya saja dengan memasang berbagai bendera partai politik serta bendera tokoh calon pemimpin dan anggotanya di ruas jalan. Tentunya, hal ini untuk memperkenalkan kepada masyarakat siapa cikal bakal pemimpin barunya kelak.
Advertisement
Baca Juga
Sampai pada puncak pesta demokrasi yang kini dirasakan adalah dengan dilaksanakannya Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. Ya, Indonesia baru saja selesai mengadakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 yang baru saja selesai siang tadi, Rabu (17/4/2019).
Seluruh masyarakat Indonesia sangat antusias untuk ikut turun ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menggunakan hak pilihnya untuk memilih bakal pemimpin baru.
Namun pada Pemilu 2019 kali ini, tidak hanya berfokus pada pemilihan Presiden saja. Ada juga pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penghitungan suara
Setelah selesai melakukan pemungutan suara, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara yang hingga kini masih dilakukan. Tak berhenti sampai pada penghitungan suara saja. Ternyata masih ada beberapa agenda atau kegiatan lanjutan yang sudah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk beberapa waktu ke depan.
Sampai nanti pemimpin atau Presiden baru sudah ada yang benar-benar terpilih, ini urutan agenda yang telah disiapkan oleh KPU hingga masa pelantikan nanti.
Berikut Liputan6.com, Rabu (17/3/2019) telah merangkumnya dari website resmi KPU terkait agenda lanjutan yang akan dilaksanakan setelah Pemilu 2019 ini.
Advertisement
Agenda Lanjutan Setelah Pemilu 2019
14 April 2019 – 16 April 2019: Masa Tenang Pemilu 2019
8 April 2019 – 17 April 2019: Pemungutan dan Perhitungan Suara
18 April 2019 – 22 Mei 2019: Rekapitulasi Perhitungan Suara
Jadwal menyusul: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota
23 Mei 2019 - 15 Juni 2019: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Jadwal menyusul: Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan: Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Juli - September 2019: Peresmian Keanggotaan
Agustus - Oktober 2019: Pengucapan Sumpah/Janji