6 Makanan dan Minuman Halal dalam Islam Beserta Dalilnya

Makanan dan minuman halal adalah yang dibolehkan untuk dimakan dan diminum menurut ketentuan syari’at Islam

oleh Husnul Abdi diperbarui 23 Des 2019, 15:20 WIB
Diterbitkan 23 Des 2019, 15:20 WIB
Makanan dan Minuman Halal
Makanan dan Minuman Halal (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Makanan dan minuman halal menjadi perhatian penting untuk umat Islam. Makanan dan minuman halal dan thayyib (baik) akan berpengaruh baik terhadap tubuh dan kehidupan seseorang, demikian pula sebaliknya.

Pada hakikatnya semua makanan di bumi ini disediakan untuk manusia, tetapi ada kriteria tertentu yang menjadikan makanan atau minuman tertentu boleh dinikmati ataupun dilarang. Kamu bisa mempelajarinya dari Al-Quran dan Hadis.

Makanan dan minuman halal adalah yang dibolehkan untuk dimakan dan diminum menurut ketentuan syari’at Islam. Segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah halal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Hadis yang mengharamkannya.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (23/12/2019) beberapa makanan dan minuman halal yang bisa dikonsumsi umat Islam.

Dalil Tentang Makanan dan Minuman Halal

Ilustrasi Makanan Halal
Ilustrasi makanan halal (dok. Pixabay.com/rawpixel/Putu Elmira)

Ada beberapa dalil yang membahas tentang makanan dan minuman halal. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.

Berikut beberapa dalil yang membahas tentang makanan dan minuman halal:

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 88, Allah SWT yang artinya:

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)

Selain itu dalam surat Al- Baqarah ayat 168 Allah SWT berifirman, yang artinya:  

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168).

Dari dua ayat tersebut, makanan dan minuman yang boleh dimakan umat islam adalah yang memenuhi dua syarat, yaitu halal, yang artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’, dan baik/Thayyib yang artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

Kategori Makanan dan Minuman Halal

Makanan Halal
Makanan halal

Makanan dan minuman halal harus memiliki beberapa kategori berikut:

Halal Zatnya.

Hal ini berarti makanan dan minuman halal harus terbuat dari bahan yang halal pula, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat. Contohnya seperti nasi, susu telur, dan lain-lain.

Halal Cara Mendapatkannya.

Selain itu, makanan dan minuman halal harus didapatkan dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuai dengan hukum agama akan menjadi haram.

Jadi walaupun kamu mengonsumsi makanan dan minuman yang dari segi zat adalah halal, namun kamu mendapatkannya dengan cara mencuri, menipu, dan lain-lain, maka hal tersebut menjadi haram.

Halal Proses Pengolahannya.

Selanjutnya, makanan dan minuman halal harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

Berikut dalil tentang makanan dan minuman halal dan haram:

Artinya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Baqarah: 173)

 

Makanan dan Minuman Halal

Makanan dan Minuman Halal
Ikan. (Foto: Fratique.fr)

Berikut makanan dan minuman halal beserta dalilnya dalam Al-Qur’an dan Hadis:

1. Semua Makanan dan Minuman yang Tidak Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Makanan dan minuman halal merupakan semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh allah dan rasul-nya. Artinya semua makanan dan minuman boleh dikonsumsi dan halal sampai ada dalil yang menyatakannya haram.

Sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 29:

Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)

Selain itu, dalam sebuah hadis juga membahas tentang makanan dan minuman halal yang artinya:

"Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

Selain itu, makanan yang baik tidak kotor dan tidak menjijikkan juga merupakan salah satu kriteria makanan dan minuman halal. Seperti yang terdapat dalam surat Al-Baqarah dan Al-A’raf di bawah ini:

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)

Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A’raf : 157)

2. Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

Seperti yang tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 195 ini, yang artinya:

 “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

 

Makanan dan Minuman Halal (Binatang Ternak dan Hewan Lain yang Hidup di Laut atau Air)

Domba
Ilustrasi Domba (iStockphoto)

3. Binatang Ternak

Binatang ternak seperti kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain juga termasuk makanan dan minuman halal.

Sebagaimana firman Allah yang artinya:

“Telah dihalalkan bagi kamu memakan binatang ternak (seperti: Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing)”. (QS. Al-Maidah: 1)

4. Binatang yang Hidup di Laut/Air.

Semua binatang yang hidup di laut atau di air termasuk dalam makanan dan minuman halal, baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai). Kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia, maka hukumnya bisa menjadi haram.

Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil berikut:

Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu," (Q.S. Al-Maidah:96)

Hadis Nabi Muhammad SAW:

Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya. "(HR. Imam Empat)

Belalang dan Binatang Hasil Buruan dari Hutan

Ilustrasi belalang (AFP)
Ilustrasi belalang (AFP)

5. Ikan dan Belalang

Makanan dan minuman halal berikutnya adalah ikan dan belalang. Bahkan bangkai belalang pun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih,

Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:

“Dihalalkan kepada kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang”. (HR. Ibnu Majah)

6. Binatang Hasil Buruan dari Hutan

Kijang, kancil atau ayam hutan yang merupakan hasil buruan dari hutan, halal dimakan dagingnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 4:

Artinya: “Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu”. (QS. Al-Maidah: 4)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya