Liputan6.com, Jakarta PPKM Level 4 kembali diperpanjang di sejumlah daerah. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan PPKM Level 2-4 masih diperpanjang sampai 13 September 2021. Hal ini khususnya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 2-4 Luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Baca Juga
Sejalan dengan diperpanjangnya PPKM Level 2-4 Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali, aturan naik pesawat juga ikut disesuaikan. Pelaku perjalanan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin baik dosis pertama ataupun dosis kedua, surat negatif RT-PCR 2x24 jam (apabila sudah dosis dua dapat diganti dengan Rapid Antigen untuk dalam Jawa-Bali), dan check point.
Advertisement
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1).” Tertulis dalam dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Untuk lebih rinci, berikut ini syarat naik pesawat selama PPKM diperpanjang baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (10/9/2021).
Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali
Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang. Berikut rincian syarat naik pesawat dari dan keberangkatan di dalam Jawa-Bali, diantaranya:
1. Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
2. Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).
3. Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
4. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
5. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.
Advertisement
Syarat Naik Pesawat September 2021 Luar Jawa-Bali
Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 20 September mendatang. Berikut rincian syarat naik pesawat dari dan keberangkatan luar Jawa-Bali, diantaranya:
1. Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).
2. Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
3. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
4. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.
Syarat Naik Pesawat PPKM Level 4 ke Khusus khusus Warga Negara Asing (WNA)
Usahakan untuk datang lebih awal saat akan melakukan penerbangan di situasi pandemi PPKM level 4. Sebab pelaku perjalanan harus melakukan pengecekan validitas surat keterangan hasil rapid test maupun PCR di bandara, yang mana cukup ketat.
Jika ada kesalahan data pada surat keterangan, bukan tidak mungkin kamu akan harus melakukan tes ulang di tempat yang disediakan di bandara. Perhatikan, semua penumpang penerbangan domestik juga diwajibkan untuk menggunakan masker baik di bandara sebelum dan sesudah penerbangan, maupun selama penerbangan. Berikut ini syarat umum naik pesawat selama PPKM level 4 khusus Warga Negara Asing (WNA), diantaranya:
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM level 4.
2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM Darurat dikecualikan bagi:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
b. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Advertisement
Dokumen Tes Covid-19 secara Otomatis Terunggah ke PeduliLindungi
Saat ini, bukti hasil tes COVID-19 dan kartu vaksinasi akan terunggah otomatis ke PeduliLindungi. Hal ini sesuai aturan SE Menkes Nomor 847/2021 yang menyatakan bahwa laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan RDT antigen dan PCR wajib melakukan entry data hasil tes ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all Record/NAR). Hasil tes tersebut kemudian akan muncul di akun PeduliLindungi masing-masing calon penumpang pesawat.
Calon penumpang pesawat juga bisa mengecek secara mandiri melalui situs https://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya sebelum keberangkatan. Dengan begitu, para calon penumpang penting untuk memperhatikan detail syaratnya supaya tidak salah saat hendak bepergian menggunakan pesawat.