Capaian Vaksinasi Lansia jadi Kriteria Penetapan Level PPKM, Ini Ketentuannya

Capaian vaksinasi lansia harus memenuhi syarat tertentu agar sebuah daerah mengalami penurunan level PPKM.

oleh Husnul Abdi diperbarui 03 Nov 2021, 17:25 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 17:25 WIB
FOTO: Layanan Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit di RSUI Depok
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada lansia secara drive thru di RSUI, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Program Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit untuk lansia yang berdomisili di Depok dan sekitarnya ini digelar secara drive thru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Capaian vaksinasi lansia jadi kriteria penetapan level PPKM di setiap daerah. Hal ini tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2021. Selain capaian target vaksinasi lansia, penetapan level PPKM ini juga melihat capaian total vaksinasi dosis 1.

Selain itu, penetapan level PPKM ini juga berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Capaian vaksinasi lansia harus memenuhi syarat tertentu agar sebuah daerah mengalami penurunan level PPKM. Ketentuan capaian vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 pada lansia ini berbeda pada setiap levelnya. Tentunya untuk menurunkan level PPKM ke level yang lebih rendah, target capaian vaksinasi pun akan semakin tinggi.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.57 Tahun 2021, Rabu (3/11/2021) tentang ketentuan penetapan level PPKM.

Ketentuan Penetapan Level PPKM dari Level 3 Menjadi Level 2

Sejumlah lansia di Blora pada saat menerima suntikan vaksin Covid-19 (Liputan6.com/Blora)
Sejumlah lansia di Blora pada saat menerima suntikan vaksin Covid-19 (Liputan6.com/Blora)

Menurut Inmendagri No. 57 Tahun 2021, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Hal ini juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 harus memenuhi syarat:

- capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50%, dan

- capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.

Jadi, untuk bisa mengubah PPKM Level 3 menjadi Level 2 di Kabupaten/Kota, harus memenuhi syarat capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan pada lansia di atas usia 60 tahun minimal sebesar 40%.

Ketentuan Penetapan Level PPKM dari Level 2 Menjadi Level 1

2. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi syarat:

- capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70%, dan

- capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.

Jadi, untuk bisa mengubah PPKM Level 2 menjadi Level 1 syaratnya adalah memiliki capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan vaksinasi dosis 1 pada lansia mencapai minimal sebesar 60%. Jadi, segera ajak orang tua untuk vaksinasi COVID-19. Vaksin melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita dari dampak yang parah bahkan risiko kematian.

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2

Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Banten

- Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purworejo

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Boyolali

DIY

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Madiun

- Kota Malang

- Kota Kediri

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1

FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Banten

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Jawa Barat

- Kota Bogor

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Banjar

- Kabupaten Bekasi

Jawa Tengah

- Kota Tegal

- Kota Semarang

- Kota Magelang

- Kabupaten Demak

Jawa Timur

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Madiun

- Kota Blitar

- Kota Pasuruan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya