Liputan6.com, Jakarta Memahami BM adalah singkatan dari black market atau pasar gelap. Apa itu arti BM? Dalam Cambridge Dictionary, BM adalah kegiatan perdagangan barang secara ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan atau barang langka.
Baca Juga
Advertisement
“BM adalah perdagangan yang tidak resmi,” bunyi dalam sebuah putusan Mahkamah Agung nomor 527 K/Pdt/2006 melansir Hukum Online, pada Minggu (16/1/2022).
Kegiatan dalam BM adalah dilakukan dengan teknik penyelundupan. Penyelundupan adalah cara memperoleh barang yang melanggar hukum. Dalam modul berjudul Pasar Gelap yang dipublikasikan Universitas Krisnadwipayan, contoh kegiatan BM adalah barang yang dijual ilegal.
“Penjualan senjata atau obat-obatan terlarang, barang dagangan dapat curian, atau barang dagangan barangkali sebaliknya adalah barang resmi yang dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, seperti rokok atau senjata api tak terdaftar,” dijelaskan.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang BM atau black market, contoh kegiatan BM atau black market, hukum BM atau black market, dan penerima saksi dari adanya kegiatan dalam BM atau black market, Minggu (16/1/2022).
Contoh Kegiatan BM atau Black Market
Para ahli mengungkap, BM atau pasar gelap memang hadir dalam ekonomi kapitalisme maupun sosialisme. Sumber dari keberadaan pasar gelap atau BM adalah adanya larangan dari pemerintah atau pembatasan tertentu dari sebuah negara.
Contoh kegiatan BM adalah persis seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Masih melansir sumber modul yang sama, contoh kegiatan BM adalah terjadi pada masa pelarangan di awal masa seratus tahun ke-18 di Amerika Serikat.
“Saat itu, banyak kumpulan kejahatan terorganisasi mengambil keuntungan dari kesempatan yang menguntungkan dalam mengakibatkan pasar gelap dalam produksi dan penjualan alkohol yang dilarang,” diceritakan.
Kemudian, contoh kegiatan BM adalah terjadi di Burma Myanmar. Pada saat itu, negara berada di bawah kepemimpinan Ne Win. Di bawah Kegiatan Burma Menuju Sosialisme-nya. Negara itu menjadi salah satu yang termiskin di lingkungan kehidupan, dan hanya pasar gelap dan penyelundupan yang dapat mendukung kebutuhan rakyat.
“Kegiatan yang sama, sejak prostitusi tak sah di banyak tempat dan permintaan pasar untuk layanan prostitusi sedang tinggi di sejumlah kawasan, pasar gelap biasa mengembang,” dijelaskan.
Advertisement
Hukum Kegiatan BM atau Black Market
Melakukan kegiatan jual beli dalam BM adalah melanggar hukum. Apa sanksi pidana yang bisa mengancam pelaku di BM? Dalam modul berjudul Sanksi Pidana Penjual Barang Black Market yang dipublikasikan Universitas Medan Area, kualifikasi pidana penjualan barang BM berupa:
“Kegiatan BM adalah bentuk pelanggaran tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (UU Kepabeanan),” dijelaskan.
Penjelasan pada pasal 102 UU kepabeanan menyatakan:
“Seseorang dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (SATU) tahun dan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”
Serta pasal 103 UU Kepabeanan menyatakan:
“Setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai kekantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut diluar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Penerima Sanksi Pidana
Barang yang diperoleh dari BM adalah ilegal dan secara hukum tidak mendapat atau tidak memiliki izin resmi untuk bisa dipasarkan di dalam negeri. Sesuai dengan pernyataan sebelumnya, maka penerima saksi ancaman hukum pidana kegiatan BM bisa dijatuhkan pada:
1. Pihak yang mengangkut barang import yang tidak tercantum didalam manifest.
2. Pihak yang membongkar barang import diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean.
3. Pihak yang membongkar barang import yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean.
4. Pihak yang membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean ditempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan.
5. Pihak yang menyembunyikan barang import secara melawan hukum.
6. Pihak yang mengeluarkan barang import yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhnya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini.
7. Pihak yang mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai kekantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya.
8. Pihak yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Advertisement