Anies Terbitkan Kepgub Selama PPKM Level 3 Jakarta, Ini Daftar Pembatasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 tentang PPKM level 3.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 09 Feb 2022, 19:45 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 19:45 WIB
Anies Terbitkan Kepgub Selama PPKM Level 3 Jakarta, Ini Daftar Pembatasannya
Sejumlah pekerja menunggu lampu merah pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 3. Kebijakan ini merupakan upaya dalam menekan laju penularan virus Covid-19.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah pembatasan yang dilakukan.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai daftar pembatasan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022, Rabu (9/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar Pembatasan PPKM Level 3 Jakarta

Anies Terbitkan Kepgub Selama PPKM Level 3 Jakarta, Ini Daftar Pembatasannya
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Adapun daftar pembatasan PPKM Level yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022, antara lain:

1. Tempat ibadah yaitu masjid, mushola, gerja, pura, vihara, dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan mengikuti aturan dari Kementerian Agama.

2. Pembelajaran Tatap Muka di sekolah tetap menyesuaikan Level PPKM suatu daerah sesuai isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri. Dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19, untuk daerah PPKM level 3, PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam dan satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan minimal 40 persen capaian vaksinasi dosis 2.

3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

4. Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung. Sementara pasar rakyat hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen.

5. Mal boleh buka hingga pukul hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal jika sudah divaksin minimal dosis pertama.

6. Bioskop juga masih diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, termasuk untuk anak di bawah 12 tahun dengan syarat wajib sudah divaksin minimal satu dosis. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60.

7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain wajib tutup pukul 21.00 WIB.

8. Restoran, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan 60 menit.

9. Restoran yang buka pada malam hari dapat beroperasional dari pukul 18.00 hingga 00.00 dengan protokol kesehatan ketat, maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan 60 menit.

10.Transportasi umum dibatasi 70 persen, kecuali pesawat yang boleh 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

11. Perusahaan sektor non-esensial hanya boleh mempekerjakan 25 persen pegawainya di kantor. Perusahaan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan boleh mempekerjakan 50 persen pegawai di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan untuk masyarakat. Kemudian, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional perusahaan. Perkantoran di sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, serta pers, boleh mempekerjakan 50 persen pegawainya di kantor.

12. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat disertai sejumlah ketentuan, seperti membatasi kapasitas maksimal 25 persen, termasuk untuk anak di bawah 12 tahun dengan syarat wajib sudah divaksin minimal satu dosis.


Daftar Wilayah yang Berstatus PPKM Level 3

Anies Terbitkan Kepgub Selama PPKM Level 3 Jakarta, Ini Daftar Pembatasannya
Ilustrasi Peta Indonesia (Photo by Capturing the human heart. on Unsplash)

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kota Serang

Jawa Barat

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kota Depok

- Kota Cimahi

Jawa Tengah

- Kota Tegal

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

- Kabupaten Sleman,

- Kabupaten Bantul,

- Kota Yogyakarta,

- Kabupaten Kulonprogo, dan

- Kabupaten Gunungkidul.

Bali

- Kabupaten Badung,

- Kabupaten Bangli,

- Kabupaten Buleleng,

- Kabupaten Gianyar,

- Kabupaten Jembrana,

- Kabupaten Karangasem,

- Kabupaten Klungkung,

- Kabupaten Tabanan, dan

- Kota Denpasar.

Jawa Timur

- Kabupaten Pamekasan

- Kota Kediri

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya