PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota yang Menerapkan Level 1-3

PPKM Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 1 Februari hingga 7 Februari 2022.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 01 Feb 2022, 13:35 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2022, 13:35 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota yang Menerapkan Level 1-3
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 1 Februari hingga 7 Februari 2022. Dalam periode ini, terdapat beberapa kabupaten/kota mengalami perubahan.

Daftar wilayah tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian pada 31 Januari 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan dalam Inmendagri Nomor 06 tersebut ada sejumlah perubahan, terlebih pada level PPKM di sejumlah daerah.

" Level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota, Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, Dan Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota," kata Safrizal dalam siaran persnya, Selasa (1/2/2022).

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai daftar wilayah PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022, Selasa (1/2/2022).

Daftar Daerah yang Berstatus PPKM Level 1

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota yang Menerapkan Level 1-3
Pesepeda saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut 40 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, antara lain:

Jawa Barat

- Kota Cirebon

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kota Banjar

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Garut.

Jawa Tengah

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kudus

- Kota Tegal

- Kota Semarang

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Demak.

Jawa Timur

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Magetan

- Kota Surabaya

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik.

Daftar Daerah yang Berstatus PPKM Level 2

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota yang Menerapkan Level 1-3
PPKM kembali diperpanjang. (unsplash/victor he).

Berikut 86 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, antara lain:

DKI Jakarta

- Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Barat

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

- Kota Jakarta Utara

- Kota Jakarta Pusat.

Banten

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang Selatan.

Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Majalengka

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang.

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kota Pekalongan

- Kota Magelang

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang.

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kota Malang

- Kota Blitar

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombanh

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Malang

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan.

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Daftar Daerah yang Berstatus PPKM Level 3

Berikut 2 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Jawa dalam Bali, antara lain:

Banten

- Kota Serang 

Jawa Timur

- Kabupaten Pamekasan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya