PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Level 2 dan Daftar Wilayahnya

PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 8 Februari hingga 14 Februari 2022.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 08 Feb 2022, 20:55 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 20:55 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Level 2 dan Daftar Wilayahnya
Sejumlah pekerja menunggu lampu merah pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali yang berlaku mulai 8 Februari hingga 14 Februari 2022. Dalam periode ini terdapat banyak perubahan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 di Jawa-Bali dan juga ada penyesuaian aturan.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken pada Senin, 7 Februari 2022.

Inmendagri diterbitkan menyusul meningkatnya jumlah kasus Covid-19 varian Omicron dalam seminggu terakhir. Tak hanya itu, faktor tracing yang menurun dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit yang membuat beberapa wilayah mengelami perubahan level PPKM.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali dan daftar wilayahnya sesuai dengan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, Selasa (8/2/2022).

Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Level 2 dan Daftar Wilayahnya
Ilustrasi Peta Indonesia (Photo by Capturing the human heart. on Unsplash)

Banten

- Kabupaten Lebak

Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Majalengka

- Kota Tasikmalaya

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut.

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Magelang

- Kota Surakarta

- Kota Pekalongan

- Kota Magelang

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali.

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Lumajang

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Batu

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bangkalan.

Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Jawa dan Bali

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Level 2 dan Daftar Wilayahnya
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut ini terdapat beberapa atauran terbaru pada wilayah yang berstatus PPKM level 2 di Jawa dan Bali sesuai dengan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, yaitu:

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staff atau shift di fasilitas produksi maupun pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

3. Kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasiyang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit, sementara restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, dan waktu makan maksimal 60 menit.

5. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 70% dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Sedangkan, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

6. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan, untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.

7. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50% berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat

10. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

12. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya