Liputan6.com, Jakarta Kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz hingga kini masih terus diselidiki. Setelah menyita sederet harta kekayaan pria yang sempat dijuluki Crazy Rich itu, kini giliran sang kekasih Vanessa Khong turut jadi sorotan.
Vanessa Khong bersama ayahnya, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma, kini telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Binomo tersebut. Mereka dipersangkakan dengan pasal tindak pencucian uang.
Baca Juga
Dijadikan tersangka, Vanessa Khong melalui unggahan di Instagram-nya menyampaikan pendapatnya yang cukup panjang. Termasuk penetapan tersangka terhadap dirinya dan sang ayah.
Advertisement
Berikut ini 5 fakta Vanessa Khong turut menjadi tersangka kasus yang menjerat Indra Kenz, dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Senin (11/4/2022).
1. Dikenai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Kasus investasi berkedok trading Binomo yang menimpa Indra Kenz kembali menyeret Vanessa Khong, selaku sang kekasih. Vanessa Khong dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus binomo.
Wanita yang merupakan salah satu selebgram dan YouTuber cukup terkenal ini menjadi salahs atu tersangka dari total tujuh orang yang dilaporkan oleh Bareskrim Polri, termasuk Indra Kenz.
Rencananya Vanessa Khong, ayahnya dan adik Idnra Kenz akan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) mendatang.
Advertisement
2. Sembunyikan Aset
Keterlibatannya dalam kasus sang kekasih diduga menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi Binomo. Pihak penyidik menyebut Vanessa menyembunyikan dana hasil kejahatan itu dalam bentuk aset.
Selain itu ia dan sang ayah serta adik Indra Kenz jgua menerima aliran dana dari sang afiliator. Meski begitu polisi belum merinci dana apa saja yang didapat oleh ketiga oirang tersebut.
3. Terancam 5 Tahun Penjara
Terseret kasus penipuan dan telah ditetapkan menajdi tersangka, vanessa Khong kabarnya bisa terancam dibui. Hal itu lantaran ia dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa tersangka terancam dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Advertisement
4. Membantah Tuduhan
Lewat Instagramnya, Vanessa Khong menegaskan bahwa dirinya dan sang ayah siap membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus ini.
"Media boleh ngomong apa aja, kalian boleh mikir apa aja tentang aku dan keluargaku yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan seperti apa yg dituduhkan. biar fakta aja yg berbicara," tulisnya.
Soal dana yang diterima sang ayah dari Indra Kenz, ia menyebut bahwa uang tersebut adalah atas permintaan Indra Kenz untuk biaya renovasi rumahnya. Ia juga menyatakan memiliki bukti lengkap semua pembayarannya.
5. Indra Kenz Masih Utang
Keberatannya juga didasari karena baru terungkap jika sebenarnya Indra Kenz justru masih memiliki utang kepada ayah Vanessa Khong.
"Padahal dia masi utang sama papa akuu ini.... Eh malah dibilang menikmati duit dia," tulis Vanessa Khong dalam unggahan lain.
"Kalau kita bisa jadi tsk, berarti semua org yg pernah terima duit dari dia jadi TSK semua dong ya? wahh.. gak paham sih kalau ini penjara bakal penuh," tutupnya.
Advertisement