PKH Adalah Program Keluarga Harapan, Ketahui Caranya Untuk Mendapatkan Bantuan

PKH adalah program pemerintah untuk keluarga harapan.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 20 Sep 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 10:00 WIB
Antusiasme Warga Depok Terima Bantuan Sosial PKH
Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2).1000 orang warga Depok, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima pencairan PKH Tahap I 2019.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta PKH adalah program keluarga harapan, di mana program ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah, dalam melakukan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga dari penerima manfaat PKH. Melansir dari laman resmi Kementrian sosial, hal ini juga sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

PKH adalah program pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007, dan merupakan salah satu program bantuan sosial yang bersyarat, di mana PKH membuka akses bagi keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

PKH adalah program keluarga harapan dengan sejuta manfaat mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI. Dengan program yang dilakukan oleh pemerintah ini, maka masyarakat miskin juga dapat memiliki akses dalam melakukan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan. 

Berikut ini PKH adalah program pemerintah bagi keluarga miskin yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (20/9/2022). 

Program Keluarga Harapan

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH Tahap 2 cair pada Juni 2022 ini.
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau bansos PKH Tahap 2 cair pada Juni 2022 ini. (www.kemensos.go.id)

Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) dan terbukti dapat menanggulangi kemiskinan yang dihadapi oleh beberapa negara, dalam menghadapi masalah kemiskinan kronis. Oleh karena itu, program PKH ini adalah upaya percepatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi kemiskinan. 

Misi besar PKH adalah menurunkan angka kemiskinan yang semakin banyak, mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah juga telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH adalah program yang diharapkan dapat melakukan kontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, serta menurunkan kesenjangan, juga meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Melansir dari laman resmi Kementrian Sosial, dalam hasil penelitian lain, menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH juga memiliki andil yang besar dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.

Bantuan Sosial PKH

Antusiasme Warga Depok Terima Bantuan Sosial PKH
Warga menunjukkan KKS saat Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2). Jumlah bantuan PKH dan BPNTmencapai Rp.70.558.785.000 yang terdiri Rp26.460.225.000 untuk 21.374 KPM PKH. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPM PKH juga harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH dalam bidang kesehatan, juga mencakup pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah, dan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 60 tahun.

Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

Reguler      : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun

PKH AKSES  : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun

B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

- Ibu hamil sejumlah Rp. 2.400.000,

- Anak usia dini mendapatkan PKH sebesar Rp. 2.400.000,

- SD : Rp. 900.000

- SMP : Rp. 1.500.000,

- SMA : Rp. 2.000.000

- Penyandang disabilitas berat : p. 2.400.000,

- Lanjut usia: Rp. 2.400.000

- Bantuan komponen yang dapat diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Cara Mendapatkan Bantuan PKH

Kunjungi Pasar Alasan di Nias, Jokowi Berbelanja Pisang dan Bagikan Bantuan PKH
Kunjungi Pasar Alasan di Nias, Jokowi Berbelanja Pisang dan Bagikan Bantuan PKH. (Biro Kantor Sekretariat Presiden)

Program prioritas nasional yang digagas oleh pemerintah ini, oleh Bank Dunia dinilai sebagai program dengan biaya paling efektif untuk mengurangi angka kemiskinan yang terjadi, serta mampu menurunkan kesenjangan sosial yang terjadi antar kelompok miskin, dan penurunan koefisien gini.

Berbagai penelitian yang dilakukan, menunjukkan bahwa PKH merupakan program dengan sejuta manfaat yang bisa diperoleh warga miskin agar keluar dari kemiskinan, meningkatkan konsumsi keluarga, bahkan pada skala yang lebih luas mampu mendorong para pemangku kepentingan di Pusat dan Daerah untuk melakukan perbaikan infrastruktur kesehatan dan pendidikan.

Penguatan PKH juga bisa dilakukan untuk menyempurnakan proses bisnis, perluasan target, serta program komplementer yang dilakukan. Harus dipastikan bahwa keluarga yang menerima manfaat (KPM) PKH juga mendapatkan subsidi BPNT, serta jaminan sosial KIS, KIP, bantuan Rutilahu, pemberdayaan melalui KUBE termasuk berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial lainnya.

Cara Mendapatkan Bantuan PKH

Kementan PKH
Masyarakat berdatangan silih berganti menuju lokasi Pasar Tani untuk membeli kebutuhan pangan pokok seperti beras, jagung, kedelai, telur ayam, daging ayam, daging sapi, cabai rawit, cabai merah/Istimewa. 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH, maka harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

1. Kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan atau PKH adalah salah satu program yang memang diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu atau masuk dalam kategori keluarga miskin. Jadi jika Anda termasuk keluarga kurang mampu maka kemungkinan besar dapat menerima bantuan PKH. PKH adalah progrma yang memiliki cakupan, diantaranya keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, serta ada dalam kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH, maka salah satu komponennya adalah sarana pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Keluarga Penerima Manfaat PKH (Program Keluarga Harapan)

KPM PKH juga harus terdaftar pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat, karena kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. KPM yang masuk dalam cakupan kesejahteraan sosial yang memiliki kewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia, serta mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Penyaluran Bantuan PKH

Deretan emak-emak KPM menunjukan kartu PKH yang dibeirkan pemerintah.
Nampak Deretan emak-emak KPM menunjukan kartu PKH yang dibeirkan pemerintah. (liputan6.com)

Penyaluran bantuan sosial PKH yang dilakukan kepada KPM, telah ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, serta bisa diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Melansir dari laman resmi Kementrian Sosial, adapun nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:

- Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000

- Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000

- Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000

- Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya