Apa itu Omnibus Law? Kenali Tujuan dan Penerapannya di Indonesia

Apa itu omnibus law menjadi rujukan dan dasar bagi lahirnya undang-undang lain maupun peraturan di bawah undang-undang.

oleh Husnul Abdi diperbarui 15 Okt 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2022, 15:30 WIB
Apa itu Omnibus Law?
Apa itu Omnibus Law? (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Apa itu omnibus law mungkin belum dipahami oleh sebagian orang. Omnibus law merupakan model undang-undang yang terdiri dari banyak muatan atau bahasan di dalamnya. Istilah omnibus law ramai dibahas beberapa waktu yang lau berkaitan dengan adanya RUU Cipta Kerja.

Apa itu omnibus law menjadi rujukan dan dasar bagi lahirnya undang-undang lain maupun peraturan di bawah undang-undang, seperti misalnya peraturan pemerintah (PP). Dalam konteks hukum, Omnibus Law artinya aturan hukum atau konsep regulasi yang menggabungkan beberapa aturan dari substansi pengaturannya berbeda.

Mengutip dikti.kemdikbud.go.id, dengan teknik Omnibus Law, sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor. Omnibus Law yaitu membuat satu Undang-Undang yang sekaligus merevisi beberapa Undang-Undang, bahkan puluhan Undang-Undang.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (15/10/2022) tentang apa itu omnibus law.

Apa itu Omnibus Law?

Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law. Liputan6.com/Abdillah

Apa itu omnibus law tentunya perlu dipahami oleh setiap orang. Apalagi, apa itu omnibus law, terutama yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan dunia kerja dan bisnis. Apa itu omnibus law bisa kamu pahami secara harfiah melalui kedua katanya. Kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti banyak. 

Sementara itu, dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law atau bill, yang artinya adalah sebuah peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi atau hasil penggabungan beberapa aturan dengan substansi dan tingkat yang berbeda. 

Secara terminologi, banyak literatur menyebut kata Omnibus berasal dari Bahasa Latin, yang artinya “untuk semuanya”. Menurut Audrey O Brien (2009), apa itu omnibus law yaitu suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Sementara Barbara Sinclair (2012) mengartikan apa itu omnibus Law sebagai proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya selalu terkait. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpilan bahwa apa itu omnibus Law adalah satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Tujuan Omnibus Law

Ilustrasi hukum | Pixabay
Ilustrasi hukum | Pixabay

Mengutip buku 'Omnibus Law: Teori dan Penerapanya' oleh Dr. Rio Christiawan, SH, M.Hum., M.Kn., dalam tata urutan peraturan, apa itu omnibus law artinya undang-undang, sebagaimana telah dikenal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja adalah salah satu bagian dari omnibus law. UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, di seluruh wilayah NKRI. 

Dengan begitu, tujuan apa itu omnibus law Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

- peningkatan investasi

- Kemudahan berusaha

- Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja

- Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategi nasional

Penerapan Omnibus Law di Indonesia

Sebagaimana diungkapkan Bappenas, bahwa sepanjang 2000 hingga 2015, pemerintah pusat mengeluarkan 12.471 regulasi, dengan kementerian menjadi produsen terbanyak dengan 8.311 peraturan. Kemudian, merujuk pada data Pusat Studi Hukum dan kebijakan Indonesia, dari 2014 sampai Oktober 2018, telah terbit 7621 Peraturan Menteri, 765 Peraturan Presiden, 452 Peraturan Pemerintah, dan 107 Undang-Undang. Data tersebut belum termasuk regulasi yang terbit dalam rentang waktu setahun terakhir, yakni dari November 2018 hingga sekarang.

Selain jumlahnya yang terlalu banyak, regulasi tersebut juga tumpang tindih. Apa itu omnibus law adalah konsep hukum yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi karena sifatnya yang merevisi banyak undang-undang sekaligus. Namun perlu disadari bahwa regulasi adalah masalah yang komplet. Bukan sekedar karena jumlah yang terlalu banyak, tapi juga masalah disharmonisasi, partisipasi publik, ego sektoral, dan isi yang tidak sesuai muatan materi.

Penerapan Omnibus Law tidak bisa hanya semata-mata untuk mendukung ekonomi dan memudahkan investasi. Namun perlu juga memperhatikan dan menjaga keseimbangan dengan sektor lain seperti korupsi dan hak asasi manusia, karena ini adalah dua sektor yang paling rentan bersinggungan dengan aspek ekonomi dan investasi.

Manfaat Omnibus Law Cipta Kerja

Tidak Adanya Konsekuensi
Ilustrasi hukuman/credit: unsplash.com/Sasung

Mengutip Booklet UU Cipta Kerja terbitan Kemenko Perekonomian RI, manfaat apa itu Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memperbaiki iklim investasi dan kepastian hukum. Berikut adalah manfaat Omnibus Law:

- Penyederhanaan dan penyelarasan perizinan. Omnibus Law Cipta Kerja memberi manfaat untuk penyederhanaan perizinan dalam berusaha, yakni dengan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari UU yang terkait dengan izin lokasi, lingkungan, dan bangunan gedung.

- Pencapaian investasi yang berkualitas. Omnibus Law Cipta Kerja juga bermanfaat untuk investasi yang berkualitas. Mendorong investasi dalam transformasi ekonomi. Untuk mendorong transformasi ekonomi, tentunya perlu ditingkatkan sejalan dengan peningkatan daya saing Indonesia di internasional.

- Menciptakan lapangan kerja berkualitas untuk kesejahteraan pekerja. Omnibus Law Cipta Kerja juga bermanfaat untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, melalui pengaturan terkait dengan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategi nasional.

- Pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan Perkoperasian. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga memberikan manfaat bagi produktivitas yang lebih tinggi terhadap usaha mikro. Dengan begitu, pemberdayaan UMKM dan perkoperasian bisa memiliki kenaikan daya saing.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya