Liputan6.com, Jakarta - Apa itu somasi? Memahami pengertian somasi adalah bentuk penyelesaian masalah berupa terguran. Somasi dibuat oleh penggugat yang akan diberikan kepada tergugat dengan jangka waktu pemenuhan gugatan.
Baca Juga
Advertisement
Tujuan sesuai dengan pengertian somasi adalah penyelesaian sengketa. Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk bisa berbuat sesuatu atau menghentikan perbuatan sebagaimana yang dituntutkan atau tuntutan pihak penggugat.
Ada tiga bentuk atau tiga jenis somasi yang perlu diketahui. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1238, bentuk-bentuk somasi adalah berupa surat perintah, akta sejenis, dan tersimpul dalam perserikatan itu sendiri.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang somasi, pengertian somasi, dasar hukum somasi, dan cara membuat somasi, Senin (26/9/2022).
Pengertian Somasi adalah Penyelesai Masalah Berupa Teguran
Pengertian somasi adalah teguran kepada pihak yang wajib memberikan tanggung jawab. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya.
Umumnya, istilah somasi adalah dibuat untuk masalah utang-piutang. Tak hanya untuk utang-piutang, pengertian somasi adalah solusi tepat bagi individu yang merasa dirugikan dalam sebuah perjanjian. Pengertian somasi adalah solusi dari penyelesaian sengketa.
Dalam buku berjudul Kamus Istilah Hukum Populer oleh Jonaedi Efendi, pengertian somasi adalah berasal dari somatie atau legal notice yang artinya teguran terhadap pihak calon tergugat. Hal-hal apa saja yang bisa diselesaikan dengan somasi?
Somasi adalah bisa diandalkan untuk menyelesaikan beberapa hal kaitannya dengan sengketa sebagaimana sudah dijelaskan. Kemudian ditegaskan dalam buku berjudul Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi oleh Richard Eddy, ini 3 hal yang bisa diselesaikan dengan somasi:
1. Somasi adalah bisa digunakan oleh kreditur menuntut ganti rugi dari debitur.
2. Somasi adalah bisa digunakan oleh debitur yang keliru melakukan prestasi dan kelirunya itu adalah dengan iktikad baik.
3. Somasi adalah bisa digunakan oleh perikatan yang tidak dipenuhi pada waktunya. Di sini, sebenarnya debitur masih bersedia memenuhi prestasi, hanya saja terlambat memenuhinya.
Advertisement
Dasar Hukum dan Bentuk-Bentuk Somasi
Dasar Hukum Somasi:
Dasar hukum yang mengatur tentang somasi tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1238. Hukum yang mengatur tentang somasi adalah berbunyi sebagai berikut:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk bisa berbuat sesuatu atau menghentikan perbuatan sebagaimana yang dituntutkan atau tuntutan pihak penggugat.
Kemudian dalam pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dijelaskan pula:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.“
Bentuk-Bentuk Somasi:
Ada tiga bentuk-bentuk somasi, masih melansir dari sumber yang sama, pada pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebagai berikut:
1. Surat Perintah
Bentuk somasi adalah surat perintah. Surat perintah berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini, juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit Juru Sita”.
2. Akta Sejenis
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta Notaris. Akta sejenis ini ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
3. Tersimpul dalam Perikatan Itu Sendiri
Ini sejak pembuatan perjanjian kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.
Misalnya perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
Cara Membuat Somasi dan Penjelasannya
Apabila sudah memahami tentang somasi, kemudian ketahui cara membuat somasi. Masih mengutip dari buku yang sama, cara membuat somasi adalah harus memuat tiga hal pokok dan terpenting. Apa saja?
1. Cara membuat somasi adalah harus memuat hal yang harus dituntut.
2. Cara membuat somasi adalah harus memuat dasar tuntutan.
3. Cara membuat somasi adalah harus ada jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.
Setelah memahami hal-hal yang diperlukan dalam membuat somasi, kemudian simak langkah cara membuat somasi, melansir dari Hukum Online:
4. Cara membuat somasi adalah mulai tuliskan kop surat lembaga, jika memakai instansi.
5. Cara membuat somasi adalah jelaskan secara jelas identitas dari calon tergugat dituju, dapat perorangan atau pun instansi.
6. Cara membuat somasi adalah tuliskan secara tepat poin serta duduk perkara yang menjadi permasalahan serta hal yang dituntut.
7. Cara membuat somasi adalah berikan jarak waktu bagi calon tergugat untuk memenuhi prestasi.
8. Cara membuat somasi adalah tentukan upaya hukum lanjutan yang nantinya ditempuh pada calon tergugat jika tidak bisa penuhi prestasi yang dituntut.
9. Cara membuat somasi adalah torehkan tanda tangan serta nama yang jelas.
Advertisement