Ketentuan Kurban yang Benar adalah Sesuai Syariat, Ini Syaratnya

Ketentuan kurban yang benar adalah hewan kurban disembelih di waktu tertentu.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 20 Feb 2023, 09:55 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2023, 09:55 WIB
Sapi
Politikus Nasdem Ahmad Sahroni memfasilitasi kurban puluhan sapi untuk relawan ASC di DKI. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Ketentuan kurban yang benar adalah sesuai syariat. Artinya setiap aspek dalam ibadah kurban harus memenuhi syarat, mulai dari waktu penyembelihan hewan kurban, jenis hewan kurban, dan sebagainya.

Ketentuan kurban yang benar adalah hewan kurban disembelih di waktu tertentu. Artinya, penyembelihan hewan ternak baru bisa dikatakan sebagai ibadah kurban jika disembelih di waktu-waktu tertentu, yakni pada 10 Dzulhijah atau pada Hari raya Idul Adha, dan pada Hari Tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Di luar waktu-waktu tersebut, makan penyembelihan hewan ternak tidak terhitung sebagai ibadah kurban. Di samping harus mengikuti ketentuan waktu, ketentuan kurban yang benar adalah ketentuan hewan yang disembelih harus mengikuti ketentuan tertentu.

Adapun ketentuan hewan kurban adalah hewan ternak yang diternak untuk diambil susu dan dagingnya. Sebagai contoh adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Jika hewan yang disembelih bukan hewan ternak tersebut, meski disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, makan penyembelihan tersebut tidak terhitung sebagai ibadah kurban.

Sebagai contoh menyembelih ayam. Ayam memang hewan ternak, namun ayam tidak termasuk hewan ternah yang dapat diperah susunya, maka jika menyembelih ayam pada Hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, makan itu tidak terhitung ibadah kurban.

Untuk lebih memahami apa saja ketentuan ibadah kurban, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (20/2/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ibadah Kurban

Secara etimologi, kurban (قربان) berasal dari bahasa Arab “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan” yang berarti dekat. Sementara itu secara terminologi syariat, kurban mengacu pada ibadah yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sudah dilakukan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW. Asal mula ibadah kurban diketahui berasal dari kisah kedua putra Nabi Adam AS, yakni Qabil dan Habil. Kedua putra Nabi Adam AS tersebut diperintahkan untuk melakukan ibadah kurban dengan memberikan persembahan terbaik kepada Allah SWT. Namun sayangnya kurban salah satu dari mereka tidak diterima oleh Allah SWT karena tidak ikhlas.

Perintah kurban juga diperintahkan kepada Nabi Ibrahim AS, diperintahkan oleh Allah SWt untuk menyembelih putranya. Sejumlah ulama berpendapat bahwa putra Nabi Ibrahim AS yang hendak disembelih adalah Ismail AS, namun beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa putra Nabi Ibrahim yang hendak disembelih adalah Ishak AS.

Terlepas dari itu, atas ketulusan dan ketaatan Nabi Ibrahim dan putranya, Allah SWT kemudian menggantikan putra Nabi Ibrahim SWT yang hendak disembelih itu dengan hewan ternak berupa domba. Dengan kata lain, perintah untuk melaksanakan ibadah kurban telah ada sejak zaman dahulu, bahkan sebelum Nabi Muhammad SAW.


Hukum Ibadah Kurban

FOTO: Penjualan Hewan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK
Sejumlah hewan kurban yang dijual sedang memakan makanan di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam syariat Islam, ibadah kurban adalah sunnah muakkad. Artinya, ibadah kurban merupakan ibadah yang diutamakan, meski sifatnya tidak wajib. Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib atas dasar hadits berikut, yang artinya,

“Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR. Ahmad).

Namun sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum dari ibadah kurban adalah sunnah muakkad. Adapun bagi orang yang memiliki kemampuan secara finansial namun enggan melaksanakan kurban, maka maka dikategorikan orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Kautsar ayat 1-3, yang artinya,

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang- orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar: 1-3).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkad, akan tetapi hukum ibadah kurban bisa menjadi wajib bagi orang yang telah mampu secara finansial.

Salah satu ketentuan kurban yang benar adalah orang yang berkurban atau yang disebut sebagai sohibul kurban beragama Islam. Jika sohibul kurban bukan seorang muslim, makan penyembelihan hewan kurban tidak terhitung sebagai ibadah kurban. Adapun syarat shohibul kurban antara lain adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam

2. Dewasa (baligh)

3. Berakal

4. Mampu

Mampu dalam hal ini berarti orang tersebut mampu membeli hewan kurban pada waktu mendekati Hari Raya Idul Adha, dan setelahnya masih mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Kriteria mampu ini bisa berbeda tiap mahzabnya.

Pada mahzab Hambali, mampu berarti ketika seseorang pada Idul Adha mampu membeli hewan kurban dengan uangnya. Meski uang tersebut diperoleh dari berhutang dan ia mampu membayarnya di kemudian hari.

Di mahzab Syafii, mampu berarti apabila seseorang memiliki harta untuk membeli hewan kurban dan hartanya masih cukup memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang ditanggungnya. Pada mahzab Maliki, mampu berarti ketika seseorang kemampuan untuk membeli hewan kurban pada tahun ia akan berkurban. Tapi, jika dia punya kebutuhan yang mendesak lainnya sehingga dana kurban terpakai oleh kebutuhan tersebut, orang ini tidak disunnahkan untuk berkurban.

Sementara untuk mahzab Hanafi, mampu artinya adalah orang yang memiliki harta sebanyak dua ratus dirham atau mempunyai seratus dirham tetapi tidak termasuk tempat tinggal, pakaian dan perabot yang ia miliki.


Ketentuan kurban yang benar adalah hewan kurban sesuai ketentuan

SCM Serahkan 65 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Pekerja membawa kambing kurban di studio 5 Indosiar, Daan Mogot, Jakarta, Rabu (6/7/2022). PT Surya Citra Media (SCM) menyerahkan sejumlah hewan kurban kepada masyarakat jelang Hari Raya Idul Adha ada 65 hewan kurban yang diserahkan SCM tahun ini. Sebanyak 65 hewan kurban ini terdiri dari 8 ekor sapi dan 57 ekor kambing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Artinya hewan yang disembelih adalah jenis hewan ternak yang dipelihara dan dibudidayakan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya. Contoh hewan ternak yang bisa dijadikan kurban antara lain adalah, unta, sapi kurban, kerbau, domba, dan kambing.

Untuk ibadah kurban dengan hewan unta, sapi kurban, atau kerbau, bisa dilakukan secara berkelompok atau urunan sampai tujuh orang. Sedangkan untuk hewan kurban seperti kambing dan domba, hanya bisa digunakan untuk kurban satu orang.

Berdasarkan urutan keutamaannya, unta merupakan hewan yang paling utama untuk dijadikan kurban, urutan berikutnya adalah sapi kurban atau kerbau, baru kemudian kambing atau domba.

Hewan kurban yang hendak dikurbankan tentunya tidak bisa atau hewan kurban yang dipilih secara sembarangan. Sapi kurban atau hewan kurban yang dikurbankan merupakan hewan kurban terbaik yang harus memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan syariat Islam. Adapun syarat hewan kurban, khususnya sapi kurban antara lain sebagai berikut:

1. Jenis hewan kurban

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, jenis hewan kurban harus dari jenis hewan ternak, yakni hewan yang dipelihara dan dikembangbiakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya. Contohnya, Unta, sapi kurban, kerbau kambing, dan domba.

Ayam memang termasuk dalam hewan ternak, namun ayam tidak bisa diperah susunya, jadi hewan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

2. Usia hewan kurban

Selain memenuhi syarat berupa jenis hewan kurbannya, syarat selanjutnya adalah umur hewan kurban. Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:

a. Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6

b. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3

c. Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Hewan kurban harus sehat dan tanpa cacat

Syarat berikutnya adalah bahwa hewan kurban harus sehat dan tanpa cacat. Oleh karena itu, pastikan bahwa hewan kurban atau sapi kurban harus sehat, dan tidak ada cacat fisik yang dialaminya seperti buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang.

4. Hewan kurban milik sendiri

Sapi kurban dan hewan kurban yang bisa dikurbankan adalah hewan yang statusnya milik sendiri dan bukan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan. Adapun untuk mendapatkan hewan kurban ini juga harus menggunakan cara yang halal.


Ketentuan kurban yang benar adalah mengikuti tata cara penyembelihan yang benar

Pedagang Mulai Karantina Hewan Kurban Dampak Virus PMK
Pekerja memberi pakan sapi kurban yang sedang menjalani karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Virus PMK juga menyebabkan harga jual hewan kurban naik 20-30 persen dari tahun sebelumnya, mulai kisaran Rp17,5 juta hingga Rp38 juta per ekor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikutnya, ketentuan kurban yang benar adalah menerapkan tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam. Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban juga harus memenuhi syarat agar penyembelihan hewan kurban terhitung sebagai ibadah kurban. Adapun syarat penyembelihan hewan kurban antara lain adalah sebagai berikut:

1. Kurban dilakukan saat Idul Adha dan hari tasyrik setelahnya. Kegiatan kurban dilaksanakan mulai pagi hari tanggal 10 sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

2. Penyembelih beragama islam, baligh dan mampu menyembelih, membaca bismillah dan berniat atas nama orang yang berkurban.

3. Alat penyembelihan, harus tajam, alat tersebut bisa berbahan besi, bambu, kaca ataupun yang lainnya, Tidak diperkenankan berbahan tulang, kuku,atau pun gigi.

4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridhai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusyrikan lainnya.

Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban antara lain adalah sebagai berikut:

1. Membaringkan hewan kurban dengan posisi lambung kirinya ke tanah dengan muka menghadap kiblat,

2. Mengikat semua kaki hewan tersebut dengan tali kecuali kaki sebelah kanan bagian belakang.

3. Letakkan kaki si penyembelih di atas leher atau muka hewan tersebut supaya hewan tersebut tidak dapat menggerakkan kepalanya.

4. Membaca Bismillah.

5. Membaca shalawat.

6. Membaca takbir.

7. Apabila orang lain yang menyembelihkan, maka si penyembelih menyebutkan nama-nama orang yang berkurban.

8. Mengasah pisau yang akan digunakan supaya lebih tajam

9. Mulai menyembelih hewan

Hewan kurban yang sudah disembelih nantinya akan dibagikan ke masyarakat. Pembagian daging hewan kurban ini juga harus mengikuti ketentuan tertentu, yakni porsi daging dibagi menjadi tiga; satu bagian untuk fakir dan miskin, satu bagian untuk orang yang melakukan kurban atau shohibul kurban, dan bagian lainnya untuk keluarga mereka. Seseorang dapat menyumbangkan semua bagiannya kepada siapa pun yang mereka pilih.


Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sehat

Berburu Hewan Kurban di Pasar Terbesar se-Jabodetabek
Pedagang menggiring domba yang akan dijual di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022). Menurut pengelola penjualan hewan kurban di Pasar Hewan Jonggol mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya akibat dampak dari wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Salah satu syarat hewan kurban yang dapat dikurbankan adalah hewan kurban yang sehat dan tidak cacat. Memilih hewan kurban yang sehat tentu tidak bisa sembarangan. Hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari ciri-cirinya. Adapun ciri-ciri sapi kurban yang sehat antara lain adalah sebagai berikut:

1. Hewan kurban yang sehat biasanya memiliki nafsu makan yang baik. Oleh karena itu, ketika Anda hendak memilih hewan kurban, perhatikan nafsu makannya.

2. Perhatikan juga ciri fisiknya. Seperti yang dibahas sebelumnya, salah satu syarat sapi kurban adalah tidak boleh ada cacat. Oleh karena itu, ketika memilih hewan kurban yang baik, kita harus memperhatikan dengan cermat untuk memastikan bahwa sapi kurban yang hendak kita beli tidak memiliki kecacatan sama sekali. Pastikan juga untuk memilih hewan kurban yang lincah, mata bersinar, dan bulu tidak kusam.

3. Beli hewan kurban dari tempat yang jelas. Langkah ini untuk menghindari bahwa sapi kurban yang Anda beli merupakan hewan kurban yang halal. Selain itu, pilihlah hewan kurban yang diternak di lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara, hal ini tentu saja berpengaruh pada tingkat stress yang akan dialami oleh hewan kurban.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya