Mengenal Nasyid dalam Agama Islam, Lengkap dengan Sejarah dan Hukumnya

Nasyid adalah salah satu seni Islam dalam bidang seni suara.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 03 Mar 2023, 11:40 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 11:40 WIB
Mengenal Nasyid dalam Agama Islam, Lengkap dengan Sejarah dan Hukumnya
KAR33M merilis album perdana mereka berjudul Shollana (Sholawat Nasyid).

Liputan6.com, Jakarta Nasyid adalah istilah yang populer untuk menyebut penyanyi dengan pembawaan lagu religi. Dengan perkembangan dunia musik yang semakin modern, kini banyak vocalis yang menjadi nasyid.

Secara umum, nasyid adalah salah satu seni Islam dalam bidang seni suara. Biasanya merupakan nyanyian yang bercorak Islam dan mengandungi kata-kata nasihat, kisah para nabi, memuji Allah, dan yang sejenisnya.

Dalam islam, hukum nasyid masih menjadi perbincangan para ulama. Ada sebagian ulama yang mengharamkan musik dengan berbagai bentuk apapun termasuk nasyid. Meski begitu, masih banyak yang menyanyikan lagu nasyid.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian nasyid beserta sejarah dan hukumnya dalam Islam yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (3/3/2023).

Pengertian Nasyid

Mengenal Nasyid dalam Agama Islam, Lengkap dengan Sejarah dan Hukumnya
Ilustrasi mendengarkan lagu, musik. (Photo by rupixen.com on Unsplash)

Secara harfiah, nasyid artinya “senandung”, “nyanyian” atau “lagu” akar kata nasyid adalah “Nasyd”, yang artinya hymne (nyanyian pujian atau puji-puji). Dengan demikian asal makna nasyid adalah senandung pujian atau sanjungan, dalam hal ini sanjungan kepada Allah SWT, Rasulullah SAW dan para sahabatnya, serta keluhuran Syariat Islam. Dengan definisi tersebut menandakan bahwa nasyid merupakan salah satu kebudayaan musik keagamaan (Islam), yaitu musik-musik yang bersifat keislaman yang tema lagunya disesuaikan dengan keagungan, kekhidmatan, keharuan dan lain sebagainya.

Secara sederhana, nasyid adalah salah satu seni Islam dalam bidang seni suara. Biasanya merupakan nyanyian yang bercorak Islam dan mengandungi kata-kata nasihat, kisah para nabi, memuji Allah SWT, dan yang sejenisnya. Ciri khas dari nasyid terletak pada senandung nada, irama, dan lirik yang terdapat di dalamnya.

Lirik yang ditulis dan dinyanyikan dalam lagu nasyid adalag lirik-lirik yang bercorak Islami. Kata-kata yang terdapat di nasyid biasanya mengandung nasihat, memuji Allah, kisah para nabi, motivasi Islam, kata-kata mutiara, dan lain sebagainya. Biasanya nasyid dinyanyikan oleh beberapa orang secara acapela atau bisa juga dengan diiringi alat musik seperti rebana.

Musik nasyid atau musik islami memang bukanlah hal baru bagi kalangan masyarakat muslim Indonesia, seperti Tari Saman, Pantun-Pantun Islam, Shalawatan, Genjringan termasuk musik tradisional yang berkembang di wilayah Sumatera dan Jawa yang merupakan bukti bahwa musik Islam telah memasuki Indonesia sejak agama Islam mucul ke Indonesia yakni sekitar abad 8-13 M.

Aliran nasyid pada umumnya adalah lagu-lagu yang berbahasa Arab, dan terus berkembang dengan munculnya para munsyid kreatif yang membuat nasyid memiliki warna musik yang beragam. Sampai saat tulisan ini dibuat, tema lagu yang terkandung dalam nasyid di Indonesia tidak hanya berisi tentang jihad, tetapi banyak juga yang bertema walimahan, cinta kepada makhluk, dan keimanan.

Sejarah Nasyid

Mengenal Nasyid dalam Agama Islam, Lengkap dengan Sejarah dan Hukumnya
Opick. (Bambang E Ros/Fimela.com)

Perkembangan nasyid berawal dari bahasa Arab yang memiliki makna senandung. Kemudian nasyid memiliki penyempitan makna dari senandung secara umum, menjadi senandung yang bernafaskan Islam.

Istilah nasyid telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad, pada saat itu yang dibawakan masih syair thola'al badru 'alaina yang berarti telah muncul rembulan di tengah kami. Syair tersebut kemudian banyak dipopulerkan oleh tim qosidah dan majelis ta'lim, adalah syair yang dinyanyikan kaum muslimin saat menyambut kedatangan Rasulullah SAW ketika pertama kali hijrah ke Madinah.

Dengan perkembangan zaman dan seiringnya situasi maupun kondisi, nasyid kemudian mulai menyebar di Timur Tengah dengan isi yang lebih mengarah ke dakwah,  pesan jihad maupun perlawanan terhadap imperialisme Israel lebih banyak dipengaruhi oleh situasi politik yang ada saat itu.

Sedangkan, nasyid baru masuk ke Indonesia sekitar era tahun 80 an. Pada saat masuk ke Indonesia tersebut, nasyid baru dipelopori oleh aktivis-aktivis kajian Islam yang mulai tumbuh di kampus-kampus Indonesia. Dalam pembawaannya, nasyid awalnya dinyanyikan dengan syair-syair asli dengan menggunakan bahasa Arab. Dengan luasnya perkembangan musik di Indonesia, nasyid juga ikut mengalami perkembangan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan dengan tema yang luas (tidak hanya tema syahid dan jihad). Biasanya nasyid dinyanyikan dalam pernikahan, maupun perayaan hari besar umat Islam.

Hukum Nasyid

Mengenal Nasyid dalam Agama Islam, Lengkap dengan Sejarah dan Hukumnya
Hadis, sunnah, Islam. Image by Amirul Islam from Pixabay

Melansir dari buku berjudul Hukum Musik dan Nasyid Islam (2021) karya Hafidz Muftisany, menjelaskan bahwa hukum nasyid dan musik Islam sebenarnya masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Ada sebagian ulama yang mengharamkan musik dengan bentuk apapun. Meski begitu, ada juga yang berpendapat bahwa nasyid dan musik Islam diperbolehkan atau mubah.  

Hukum nasyid sendiri dijelaskan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq ra, yang berkata:

“Dari ‘Aisyah berkata: Abu Bakar masuk menemui aku saat itu di sisiku ada dua orang budah tetangga kaum Anshor yang sedang bersenandung, yang mengingatkan kepada peristiwa pembantaian kaum Ashar pada perang Bu ‘ats.” ‘Aisyah melanjutkan kisahnya, “Kedua sahaya tersebut tidaklah begitu pandai dalam bersenandung. Maka Abu Bakar pun berkata, “Seruling-seruling setan (kalian pendengarkan) di kediaman Rasulullah SAW!” Peristiwa itu terjadi pada Hari Raya ‘Ied. Maka bersabdalah Rasulullah SAW: “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan sekarang ini hari raya kita,” (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad).

Hadis tersebut menjadi dalil bagi pihak yang mengharamkan lagu, juga menjadi dalil bagi pihak lain yang membolehkan. Adanya pengecualian tentang pengharaman musik dan lagu bagi pihak yang berpendapat demikian, menandakan bahwa lagu atau musik tidaklah haram secara dzat atau substansinya yang menjadikan berubah hukumnnya karena adanya kaifiyah atau cara dalam melakukannya. Dengan banyaknya perbedaan sudut pandang, maka sebenarnya permasalahan musih ini masuk wilayah khilafiyah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya