Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, proses penyembelihan hewan yang dikenal dengan istilah dhabiha atau qurban tidak hanya sebagai sarana untuk mendapatkan daging yang halal, tetapi juga merupakan tindakan ritual yang memiliki makna religius. Prinsip dan pedoman Islam untuk penyembelihan hewan digariskan dalam Al-Qur'an dan Hadits, yang menekankan pentingnya melakukan penyembelihan dengan cara yang tepat dan hormat.
Meskipun ada aturan dan persyaratan yang jelas untuk keabsahan penyembelihan halal, ada juga hal-hal yang makruh dalam penyembelihan, meskipun tidak dilarang secara eksplisit, dalam proses penyembelihan hewan dalam Islam. Makruh mengacu pada tindakan yang tidak disukai atau tidak dianjurkan dalam Islam dan sebaiknya dihindari oleh umat Islam untuk mencapai tingkat kesalehan dan kebenaran yang lebih tinggi.
Advertisement
Baca Juga
Berikut ini akan disebutkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan hewan dalam Islam. Melalui pemahaman yang lebih dalam tentang aspek hal-hal yang makruh dalam penyembelihan hewan dalam Islam, umat Islam dapat meningkatkan pengetahuan dan praktik ritual penting ini, sehingga memperkuat hubungan mereka dengan Allah dan menjunjung tinggi prinsip kasih sayang, belas kasih, dan perhatian dalam memperlakukan hewan.
Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tentang hal-hal yang makruh dalam penyembelihan hewan dalam Islam, beserta dengan dalil-dalilnya, Jumat (14/4/2023).
Hal-Hal yang Makruh dalam Penyembelihan
Makruh mengacu pada tindakan yang tidak disukai atau tidak dianjurkan dalam Islam tetapi tidak dilarang keras. Dalam konteks penyembelihan, ada praktik-praktik tertentu yang dianggap makruh dalam ajaran Islam. Berikut beberapa contohnya:
1. Menyembelih hewan dengan cara yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yang tidak perlu
Islam menekankan bahwa hewan harus diperlakukan dengan kebaikan dan kasih sayang, dan penyembelihan mereka harus dilakukan dengan cara yang paling manusiawi. Menyebabkan bahaya atau kesusahan yang tidak semestinya pada hewan selama proses penyembelihan dianggap makruh.
Mengenai penyembelihan yang tidak mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu pada hewan, terdapat beberapa ayat dalam Al-Quran yang menekankan pentingnya perlakuan yang baik terhadap hewan. Sebagai contoh, Surat Al-Mu'minun ayat 19 menyebutkan: "Dan makanan mereka (hanya) daging binatang ternak yang disembelih (dengan menyebut) nama Allah ketika menyembelihnya, sedang Allah sekali-kali tidak memperbolehkan (memakan) binatang yang dipersembahkan kepada selain Allah. Yang demikian itu adalah pendapat orang-orang yang fasik."
2. Menunda penyembelihan hewan setelah disiapkan dengan benar untuk penyembelihan
Setelah hewan ditetapkan untuk disembelih, hewan tersebut harus disembelih secara efisien dan tidak dibiarkan menunggu jika tidak perlu. Menunda penyembelihan tanpa alasan yang sah dianggap makruh.
Mengenai keterlambatan dalam penyembelihan, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: "Barang siapa yang menunda-nunda penyembelihan (hewan qurban) hingga datang Hari Raya, maka hendaklah ia tidak lagi mendekati kami." Hal ini menunjukkan bahwa menunda penyembelihan hewan qurban hingga Hari Raya Idul Adha tanpa alasan yang jelas dianggap makruh.
Advertisement
3. Menggunakan alat yang tumpul atau rusak untuk penyembelihan
Menggunakan alat yang tumpul atau rusak untuk penyembelihan yang dapat menyebabkan rasa sakit atau penderitaan yang tidak perlu pada hewan. Islam menekankan penggunaan alat yang tajam dan efektif untuk memastikan penyembelihan yang cepat dan manusiawi. Menggunakan alat yang tidak terawat atau tidak sesuai dengan tujuan penyembelihan dianggap makruh.
Mengenai penggunaan alat yang tumpul atau cacat dalam penyembelihan, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: "Allah memerintahkan kamu untuk berbuat baik dalam segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, maka berbuatlah dengan cara yang baik, dan apabila kamu menyembelih, maka sibukkanlah dirimu dalam penyembelihannya dan buatlah hewan itu tenang."
4. Menyembelih hewan di tempat di mana hewan lain dapat menyaksikan penyembelihan
Dianjurkan dalam Islam untuk melindungi hewan dari menyaksikan penyembelihan sesama spesiesnya, karena dapat menyebabkan kesusahan bagi mereka. Menyembelih di tempat terpencil di mana hewan lain tidak dapat melihatnya lebih disukai, dan menyembelih di tempat yang dapat dilihat hewan lain dianggap makruh.
Mengenai penyembelihan di tempat di mana hewan lain dapat menyaksikannya, tidak terdapat dalil yang secara eksplisit menganggapnya sebagai makruh. Namun, beberapa ulama mengutip prinsip kasih sayang terhadap hewan yang dianjurkan dalam ajaran Islam, dan mengemukakan pendapat bahwa sebaiknya penyembelihan dilakukan di tempat yang terpencil untuk melindungi hewan dari menyaksikan penyembelihan hewan sesama spesies mereka.
5. Terlibat dalam praktik boros selama penyembelihan, seperti pertumpahan darah yang berlebihan atau merusak daging
Islam mendorong konservasi sumber daya dan menghindari pemborosan yang tidak perlu. Melakukan perbuatan boros saat penyembelihan, seperti menumpahkan darah yang berlebihan atau merusak daging, dianggap makruh.
Mengenai pemborosan selama penyembelihan, tidak terdapat dalil yang secara eksplisit menganggapnya sebagai makruh. Namun, prinsip penghematan dan menghindari pemborosan adalah nilai-nilai yang dianjurkan dalam ajaran Islam secara umum.
Penting untuk dicatat bahwa konsep makruh mungkin sedikit berbeda di antara aliran pemikiran Islam yang berbeda, dan praktik spesifik yang dianggap makruh dalam penyembelihan dapat bervariasi berdasarkan perbedaan budaya dan wilayah. Itu selalu dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama atau otoritas Islam berpengetahuan untuk bimbingan tentang ajaran Islam yang berkaitan dengan penyembelihan.
Penyembelihan Dalam Islam
Penyembelihan dalam Islam, yang dikenal sebagai "dhabihah" atau "qurban", merujuk pada proses menyembelih hewan dengan cara yang ditentukan dalam syariat untuk memperoleh daging halal yang dapat dikonsumsi oleh umat Muslim. Penyembelihan hewan dalam Islam memiliki aturan dan tata cara yang ditetapkan, yang diatur oleh prinsip-prinsip hukum Islam yang ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis.
Proses penyembelihan dalam Islam melibatkan beberapa prinsip, antara lain:
1. Niat yang ikhlas
Penyembelihan harus dilakukan dengan niat yang ikhlas, yaitu semata-mata untuk mengharapkan keridhaan Allah SWT.
2. Mengucapkan nama Allah
Sebelum menyembelih hewan, penyembelih harus mengucapkan nama Allah, sebagai tanda penghormatan dan pengakuan atas pemberian yang diberikan oleh Allah kepada manusia.
3. Alat yang tajam
Alat yang digunakan untuk penyembelihan haruslah tajam agar proses penyembelihan dapat dilakukan dengan cepat dan mengurangi penderitaan hewan.
4. Membaca doa
Setelah penyembelihan, seorang Muslim dianjurkan untuk membaca doa sebagai tanda syukur kepada Allah dan memohon keberkahan atas daging yang diperoleh.
5. Menghindari penderitaan yang tidak perlu
Proses penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang tidak menyebabkan penderitaan yang tidak perlu pada hewan, dan harus dihindari penggunaan alat yang tumpul atau cacat yang dapat memperpanjang penderitaan hewan.
6. Menggunakan daging yang halal
Daging yang diperoleh dari penyembelihan haruslah halal, yaitu sesuai dengan aturan syariat Islam, dan tidak melibatkan pelanggaran terhadap hukum Islam, seperti penyembelihan kepada selain Allah atau penyembelihan hewan yang tidak layak.
Penyembelihan dalam Islam memiliki nilai-nilai etis, humanistik, dan spiritual, yang mengajarkan pentingnya berbuat baik terhadap hewan, menghormati ciptaan Allah, dan menghargai nikmat yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Hal ini menggarisbawahi pentingnya melaksanakan penyembelihan sesuai dengan aturan syariat Islam untuk memastikan daging yang dikonsumsi adalah halal dan menerima berkah dari Allah SWT.
Advertisement