Sapi Kurban untuk Berapa Orang? Ini Jawaban Tepat dan Panduan Praktisnya

Sapi kurban untuk tujuh orang, boleh kurang dari tujuh orang termasuk pengkurban sendiri.

oleh Laudia Tysara diperbarui 27 Jun 2024, 12:21 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2023, 17:35 WIB
FOTO: Persiapan Perayaan Hari Raya Idul Adha di Yaman
Sapi dipajang sebagai hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha di pasar ternak di Sanaa, Yaman, Rabu (14/7/2021). Saat Idul Adha, umat muslim mengorbankan berbagai hewan seperti sapi, unta, kambing, dan domba. (MOHAMMED HUWAIS/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kurban sapi untuk berapa orang? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam saat mendekati Hari Raya Idul Adha. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, ibadah kurban sapi dapat dilaksanakan untuk maksimal tujuh orang.

Hal ini didasarkan pada perintah Rasulullah SAW yang memerintahkan untuk patungan dalam kurban sapi sebagaimana patungan kurban unta.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sapi kurban untuk berapa orang telah ditentukan, yaitu maksimal untuk tujuh orang. Apabila hewan yang dikurbankan adalah sapi, maka jumlah maksimalnya adalah untuk tujuh orang. Pendapat An-Nawawi dan Ibnu Qudamah juga menyetujui bahwa kurban sapi secara bersama tujuh orang diperbolehkan.

Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), ia berkata: “Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, kemudian datanglah hari raya Adha, lalu kami berpatungan menyembelih lembu untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” (H.R. at-Tirmidzi No. 1501)

Namun, aturan lain mengenai sapi kurban untuk berapa orang juga perlu diperhatikan, bahwa kurban sapi sejatinya dapat dilaksanakan oleh kurang dari tujuh orang atau bahkan hanya oleh satu orang saja. Setiap tujuh orang dapat berserikat dalam satu ekor sapi tersebut, tetapi jika satu orang ingin melaksanakan kurban sapi sendirian, itu juga diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat kurban yang diwajibkan.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang sapi kurban untuk berapa orang, Kamis (27/6/2024).

Sapi Kurban untuk 7 Orang dan Dalilnya

Pedagang Mulai Karantina Hewan Kurban Dampak Virus PMK
Pekerja memberi pakan sapi kurban yang sedang menjalani karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Virus PMK juga menyebabkan harga jual hewan kurban naik 20-30 persen dari tahun sebelumnya, mulai kisaran Rp17,5 juta hingga Rp38 juta per ekor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kurban sapi adalah salah satu bentuk ibadah sunnah muakkad (mendekati wajib) yang dilakukan oleh umat Islam pada 10-13 bulan Dzulhijjah, khususnya saat perayaan Idul Adha. Ibadah kurban ini merupakan ibadah yang dianjurkan bagi mereka yang mampu melakukannya. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam buku berjudul Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Wahbah Az Zuhaili.

Dalam buku berjudul Antara Pekurban, Panitia, dan Tukang Jagal oleh Ahmad Zarkasih, menurut Al-Qur’an, hewan yang dikurbankan adalah jenis hewan al-An’am. Ahli fiqih menyebutkan bahwa hewan al-An’am mencakup unta, sapi, dan kambing. Hewan-hewan al-An’am ini dinamakan demikian karena banyak nikmat Allah yang bisa diperoleh dari hewan-hewan tersebut, seperti daging, susu, kain, bulu, dan lain-lain.

Sementara menurut mazhab Maliki, hewan kurban yang utama adalah kambing jantan, domba lebih utama daripada kambing bandot, kemudian sapi, lalu unta. Kurban kambing umumnya dilakukan untuk satu orang. Tetapi, sapi kurban untuk berapa orang?

Kurban sapi boleh diniatkan untuk tujuh orang. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. “Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor sapi tersebut.” (HR. Muslim)

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan untuk patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang berserikat dalam satu ekor sapi tersebut. Oleh karena itu, sapi kurban untuk berapa orang, jawabannya bisa untuk tujuh orang.

Mengutip buku Cara Berkurban oleh Abdul Muta'al Al-Jabry, diperbolehkannya unta, sapi, atau kerbau untuk kurban secara patungan dengan batas tujuh orang karena setiap hewan tersebut memiliki nilai harga yang sepadan dengan tujuh ekor kambing atau domba. Sebab, harga seekor sapi cukup mahal karena bisa mencapai belasan juta rupiah. Apalagi jika sapi tersebut memiliki bobot yang berat dan sehat, harganya jauh lebih mahal lagi.

Sedangkan, harga seekor kambing atau domba relatif lebih murah. Maka dari itu, umat muslim juga dianjurkan untuk berkurban kambing atau domba tanpa perlu patungan lebih dari seorang. Namun, bagi yang memiliki kemampuan finansial lebih dan ingin berbagi dengan lebih banyak orang, sapi kurban untuk berapa orang menjadi pilihan yang lebih tepat.

Tidak ada larangan syariat yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan kurban sapi dalam jumlah yang lebih sedikit. Jika satu orang ingin melaksanakan kurban sapi sendirian, itu juga diperbolehkan selama ia mampu memenuhi syarat-syarat kurban yang diwajibkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan sapi kurban untuk berapa orang agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai dengan tuntunan agama.

Kurban dengan Sapi Boleh Kurang dari Tujuh Orang

FOTO: Penjualan Hewan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK
Sejumlah hewan kurban yang dijual sedang memakan makanan di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bagaimana jika pertanyaan kurban sapi untuk berapa orang diubah menjadi bolehkan kurban sapi dilakukan oleh kurang dari tujuh orang? Jawabannya adalah, mayoritas jumhur ulama sepakat bahwa, jika kurang dari tujuh orang yang melaksanakan kurban sapi, hal itu tidak masalah.

Diriwayatkan pula dari Jabir bin Abdillah bahwa pada tahun Hudaibiyah, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersama-sama dengan umat Islam menyembelih kurban berupa seekor unta dan seekor sapi.

“Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123)

Meskipun dalam beberapa sumber informasi disebutkan bahwa kurban sapi sebaiknya dilakukan oleh tujuh orang, namun sebenarnya boleh juga untuk melaksanakan kurban sapi hanya untuk satu orang.

Menurut buku berjudul Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Wahbah Az Zuhaili, kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang dianjurkan bagi yang mampu. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki kemampuan dan niat yang tulus, ia dapat melaksanakan kurban sapi sendiri.

Oleh karena itu, jika ada seorang individu yang ingin melaksanakan kurban sapi untuk dirinya sendiri, maka dapat melakukannya karena tidak ada larangan syariat yang menghalanginya. Tanamkan niat yang tulus dan pastikan memenuhi syarat sebagai orang yang mampu, kurban sapi dapat dilaksanakan untuk satu orang.

Dalam buku berjudul Fiqih Aqiqah Perspektif Madzhab Syafiiy oleh Muhammad Ajib, begini bacaan niat kurban sapi untuk tujuh orang, kurang dari tujuh orang, maupun sendiri:

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ مِنْكَ هَذَا عَنِّي

“Bismillahi allahumma wallahu akbar allahumma minka hadza ‘anni.”

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, karunia ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah terimalah kurban ini dariku."

Ketika berkurban di hari raya Idul Adha, dianjurkan pula untuk membaca doa “Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim.”

Contoh Penerapan Kurban Sapi yang Benar dan Salah

FOTO: Penjualan Hewan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK
Pedagang memberi makan hewan kurban yang dijual di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Patungan Tepat Tujuh Orang

Benar: Di desa A, tujuh keluarga sepakat untuk patungan membeli seekor sapi kurban. Masing-masing keluarga memberikan kontribusi yang setara, sehingga totalnya ada tujuh orang yang terdaftar untuk satu sapi.

Salah: Di desa B, delapan orang patungan untuk membeli seekor sapi. Ini tidak sesuai karena satu sapi kurban hanya boleh untuk maksimal tujuh orang.

Kurang dari Tujuh Orang

Benar: Di kota C, hanya lima orang yang patungan untuk membeli seekor sapi kurban. Ini diperbolehkan karena sapi kurban bisa untuk kurang dari tujuh orang.

Salah: Di kota D, lima orang patungan untuk membeli dua ekor sapi. Padahal, seharusnya satu sapi cukup untuk tujuh orang maksimal, sehingga bisa lebih efisien.

Individu Berkurban Sapi

Benar: Seorang dermawan di desa E membeli seekor sapi kurban sendiri tanpa patungan. Ini juga diperbolehkan dalam Islam.

Salah: Seorang dermawan di desa F membeli seekor sapi kurban untuk 10 orang. Ini salah karena satu sapi kurban maksimal hanya untuk tujuh orang.

Pemahaman Jumlah Peserta Kurban

Benar: Di desa G, panitia kurban mengedukasi warga bahwa satu sapi kurban maksimal untuk tujuh orang, sehingga mereka memastikan tidak ada kelebihan peserta dalam satu ekor sapi.

Salah: Di desa H, panitia kurban membiarkan warga patungan lebih dari tujuh orang untuk satu ekor sapi, tanpa memberikan pemahaman yang benar.

Pembagian Hewan Kurban

Benar: Di kota I, saat pembagian hewan kurban, panitia memastikan bahwa setiap kelompok yang terdiri dari tujuh orang mendapatkan bagian yang sesuai dari seekor sapi.

Salah: Di kota J, panitia membagikan hewan kurban dari seekor sapi kepada sembilan orang, melanggar ketentuan yang seharusnya maksimal tujuh orang per ekor sapi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya