Cara Tukar Uang Baru di Bank, Total Ada 4.608 Lokasi Penukaran

Cara tukar uang baru di bank ini di mulai 12 April 2021 hingga 11 Mei 2021 dengan total 4.608 lokasi penukaran.

oleh Laudia Tysara diperbarui 29 Mei 2023, 21:40 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2023, 21:40 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Cara tukar uang baru di bank bisa dilakukan di 107 bank yang digandeng oleh Bank Indonesia (BI). Total ada 4.608 kantor cabang atau outlet bank umum yang bisa dipakai sebagai perantaran cara tukar uang baru di bank menjelang hari raya Idulfitri.

Periode layanan cara tukar uang baru di bank ini di mulai 12 April 2021 hingga 11 Mei 2021. BI pun masih menyediakan layanan wholesale, artinya pihak BI memberikan layanan penukaran uang dalam jumlah besar kepada para mitranya seperti lembaga, instansi, korporasi, serta perbankan.

Persiapan cara tukar uang baru di bank adalah memuat identitas diri asli dan nominal uang yang ditetapkan oleh pihak bank. Selain itu, cara tukar uang baru di bank dengan nominal anyar Rp 75 ribu juga direkomendasikan Kepala Departemen Pengelolaan Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, dalam konferensi pers yang diterima Rabu (14/4).

Marlison menjelaskan satu identitas diri bisa mendapat pelayanan cara tukar uang baru di bank Rp 75 ribu sebanyak 100 lembar untuk Tunjangan Hari Raya Idulfitri. Berikut Liputan6.com ulas cara tukar uang baru di bank dari berbagai sumber, Senin (3/5/2021).

Cara Tukar Uang Baru di Bank

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Bank Indonesia (BI) tahun ini kembali tidak melayani cara tukar uang baru untuk individu dalam rangka menyambut perayaan Idulfitri. Akan tetapi, aktivitas penukaran uang secara ritel tersebut tetap bisa dilakukan, tapi melalui jaringan perbankan.

Cara tukar uang baru di bank tersebut dijelaskan Kepala Departemen Pengelolaan Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, dalam konferensi pers yang diterima Rabu (14/4).

Sebelum pandemi Covid-19, BI memberikan layanan secara individual kepada masyarakat seperti membuka konter penukaran di Monas, pelabuhan, dan pasar-pasar. Namun sejak tahun lalu, dihentikan untuk menekan angka penularan Covid-19 di sektor keuangan.

Periode layanan cara tukar uang baru di bank ini di mulai 12 April 2021 hingga 11 Mei 2021. Untuk ini, BI menggandeng 107 bank dengan total 4.608 kantor cabang atau outlet bank umum. Seluruh outlet tersebut akan melayani masyarakat untuk cara tukar uang baru di bank menjelang Lebaran 2021.

BI pun masih menyediakan layanan penukaran uang secara wholesale. Itu artinya, BI memberikan layanan penukaran uang dalam jumlah besar kepada para mitranya seperti lembaga, instansi, korporasi serta perbankan.

Cara Tukar Uang Baru di Bank

FOTO: Pengembangan Sistem Digital Perbankan di Tahun 2021
Teller menghitung uang di salah satu kantor cabang digital Bank BNI di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Regulator dinilai perlu mengawasi transaksi digital yang terjadi di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Syarat Cara Tukar Uang Baru di Bank

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan dari cara tukar uang baru di bank, meliputi:

1. Kartu Identitas Diri seperti KTP.

2. Satu identitas hanya berlaku untuk satu kali penukaran uang baru.

3. Uang tunai yang akan di tukar.

Besaran Nominal Cara Tukar Uang Baru di Bank

Bila ingin menukarkan uang baru di bank khususnya untuk menyambut hari raya Idulfitri, ada besaran khususnya. Nominal cara tukar uang baru di bank ini penting, karena nominal yang kurang dan berlebihan tidak akan diterima pihak bank.

Cara tukar uang baru di bank total maksimalnya adalah Rp 3.7 Juta saja. Besaran dari cara tukar uang baru di bank ini sudah meliputi nominal 20.000, 10.000, 5.000, 2.000, dan 1.000. Berikut ini jumlah besaran cara tukar uang baru di bank:

1. Rp 2.000.000 untuk menukarkan pecahan Rp 20.000

2. Rp 1.000.000 untuk menukarkan pecahan Rp 10.000

3. Rp 500.000 untuk menukarkan pecahan Rp 5.000

4. Rp 200.000 untuk menukarkan pecahan Rp 2.000

5. Rp 100.000 untuk menukarkan pecahan Rp 1.000

Proses Cara Tukar Uang Baru di Bank

Apabila syarat dan nominal cara tukar uang baru di bank sudah terpenuhi, langkah selanjutnya menyelesaikan proses. Berikut proses cara tukar uang baru di bank:

1. Kunjungi gerai 107 bank yang digandeng Bank Indonesia dengan total 4.608 kantor.

2. Ambil nomor antrean atau tanyakan kepada satpam bank yang didatangi dan tunggu giliran datang ke Teller bank.

3. Bila sudah giliran, datangi Teller bank dan sampaikan keinginan menukar uang baru sebagai cara tukar uang baru di bank.

4. Pihak Teller bank biasanya akan meminta syarat cara tukar uang baru di bank untuk bisa memprosesnya.

5. Serahkan nominal uang yang dibutuhkan untuk cara tukar uang baru di bank agar menjadi pecahan.

6. Tunggu Teller memanggil kembali dan cara tukar uang baru di bank selesai.

Cara Tukar Uang Baru di Bank dengan Nominal Anyar Rp 75 Ribu

Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu
BI hari ini meluncurkan uang baru edisi 75 Tahun Indonesia Merdeka. (Instagram.com/bank_indonesia)

Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat menggunakan uang baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp 75 ribu kini bisa ditukar di BI. Cara tukar uang baru di bank nominal ini maksimal berjumlah 100 lembar.

Tak cuma untuk koleksi, cara tukar uang baru di bank dengan nominal Rp 75 ribu ini direkomendasikan untuk bagi-bagi salam tempel saat hari raya Idulfitri tiba. Hal ini diungkap Marlison Hakim dalam konferensi persnya bulan lalu.

Marlison mengatakan Bank Indonesia memberlakukan kebijakan baru guna menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI. Ia menegaskan UP 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Jika pada kebijakan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk cara tukar uang baru di bank UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya, khusus periode Idulfitri 2021 setiap NIK-KTP dapat digunakan cara tukar uang baru di bank sebanyak 100 lembar setiap harinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya