Macam-Macam Pajak Daerah dan Pusat di Indonesia, Perlu Diketahui Wajib Pajak

Macam-macam pajak dibagi berdasarkan pengelolanya, yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

oleh Husnul Abdi diperbarui 08 Jun 2023, 10:40 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2023, 10:40 WIB
Macam-Macam Pajak
Macam-Macam Pajak (Photo by Nataliya Vaitkevich from Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Macam-macam pajak di Indonesia tentunya perlu dipahami setiap warganya. Pajak merupakan pendapatan utama dalam satu negara dan sangat penting untuk pembangunan negara. Jenis pajak wajib dibayarkan bagi para wajib pajak baik individu atau perusahaan.

Menurut KBBI, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Macam-macam pajak dibagi berdasarkan pengelolanya, yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Macam-macam pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak sesuai dengan kepentingan yang ada.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (26/2/2021) tentang macam-macam pajak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Macam-Macam Pajak Pusat

Macam-Macam Pajak Pusat
Macam-Macam Pajak Pusat (Photo by Karolina Grabowska from Pexels)

Pajak dibayarkan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang. Pajak menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Sementara itu, pajak pusat adalah macam-macam pajak yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut macam-macam pajak pusat, dirangkum dari laman pajak.go.id:

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atauPada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atauApabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai

Bea Meterai adalah macam-macam pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.


Macam-Macam Pajak Daerah Provinsi

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah tingkat provinsi ataupun kabupaten. Macam-macam pajak daerah terbagi dalam tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor ini meliputi:

a. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama

b. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya

c. Tarif PKB alat berat dan alat alat besar

d. Tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadaman kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri, dan Pemda.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Jenis pajak ini dapat meliputi:

a. Penyerahan pertama

b. Penyerahan kedua dan seterusnya

c. Penyerahan pertama alat alat berat dan alat alat besar

d. Penyerahan kedua dan seterusnya alat alat berat dan alat alat besar

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak ini dikenakan untuk objek Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak saat membeli bahan bakar ini.

Pajak Rokok

Pajak Rokok diberlakukan oleh para konsumen rokok.

Pajak Air Permukaan

Pajak Air Permukaan berobjek pada Pengambilan dan atau pemanfaatan Air Permukaan. Orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan wajib membayarkan pajaknya.


Macam-Macam Pajak Daerah Kabupaten/ Kota

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by xb100 on Freepik)

Pajak Hotel. Pajak Hotel merupakan jenis pajak yang berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak ini ditujukan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Pajak Restoran. Pajak Restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran.

Pajak Hiburan. Pajak Hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

Pajak Reklame. Pajak Reklame diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini.

Pajak Penerangan Jalan. Pajak Penerangan Jalan meliputi penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik berkewajiban membayarnya.

Pajak Parkir. Jenis-jenis pajak daerah kabupaten/kota selanjutnya adalah pajak parkir. Pajak Parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berobjek pada kegiatan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan. Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi pajak ini.

Pajak Air Tanah. Pajak Air Tanah berobjek pada pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Pajak ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pajak Sarang Burung Walet. Pajak Sarang Burung Walet meliputi pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

PBB Perdesaan & Perkotaan. PBB Perdesaan & Perkotaan berobjek pada bumi dan/atau bangunan yangdimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya