Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Pengelolanya, Wajib Pajak Harus Tahu

Jenis-jenis pajak penting diketahui setiap warga negara.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 11 Des 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 18:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Jenis-jenis pajak penting diketahui setiap warga negara. Pajak merupakan pendapatan utama dalam satu negara. Jenis-jenis berperan penting dalam pembangunan negara.

Pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Jenis-jenis pajak wajib dibayarkan bagi para wajib pajak baik individu atau perusahaan. Jenis-jenis pajak punya beragam bentuk dan tujuan.

Jenis-jenis pajak bisa dibagi dari pihak yang mengelolanya. Jenis-jenis pajak berdasarkan pengelolanya dibagi menjadi pajak pusat dan daerah. Pajak pusat merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Sementara pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik itu provinsi, kabupaten, atau kota.

Tiap jenis-jenis pajak ini punya tujuan dan objeknya masing-masing. Berikut jenis-jenis pajak berdasarkan pengelolanya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(11/12/2020).

Jenis-jenis pajak pusat

Perspektif Pajak dari Sektor Hukum dan Ekonomi
Ilustrasi Pajak: pexels.com/breakingpic

Pajak pusat adalah jenis-jenis pajak yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut jenis-jenis pajak pusat, dirangkum dari laman pajak.go.id:

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atauPada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atauApabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Jenis-jenis pajak daerah

Jenis – Jenis Pajak
Ilustrasi Pajak Credit: unsplash.com/Olga

Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah tingkat provinsi ataupun kabupaten. Jenis-jenis pajak daerah terbagi dalam tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Jenis-jenis pajak daerah provinsi

Pajak Kendaraan Bermotor

Jenis-jenis pajak daerah provinsi yang pertama adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor ini meliputi:

a. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama

b. Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya

c. Tarif PKB alat berat dan alat alat besar

d. Tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadaman kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri, dan Pemda.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Jenis pajak ini dapat meliputi:

a. Penyerahan pertama

b. Penyerahan kedua dan seterusnya

c. Penyerahan pertama alat alat berat dan alat alat besar

d. Penyerahan kedua dan seterusnya alat alat berat dan alat alat besar

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak ini dikenakan untuk objek Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak saat membeli bahan bakar ini.

Pajak Rokok

Pajak Rokok diberlakukan oleh para konsumen rokok.

Pajak Air Permukaan

Pajak Air Permukaan berobjek pada Pengambilan dan atau pemanfaatan Air Permukaan. Orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan wajib membayarkan pajaknya.

Jenis-jenis pajak daerah kabupaten/kota

Pajak
Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/Karolina

Pajak Hotel

Pajak Hotel merupakan jenis pajak yang berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak ini ditujukan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Pajak Restoran

Pajak Restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran.

Pajak Hiburan

Pajak Hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.

Pajak Reklame

Pajak Reklame diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini.

Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan meliputi penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik berkewajiban membayarnya.

 

 

Jenis-jenis pajak daerah kabupaten/kota

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pajak Parkir

Jenis-jenis pajak daerah kabupaten/kota selanjutnya adalah pajak parkir. Pajak Parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berobjek pada kegiatan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan. Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi pajak ini.

Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah berobjek pada pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Pajak ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet meliputi pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

PBB Perdesaan & Perkotaan

PBB Perdesaan & Perkotaan berobjek pada bumi dan/atau bangunan yangdimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya