SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Kenali Cara Membuatnya

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan catatan suatu individu dalam kriminalitas atau kejahatan.

oleh Husnul Abdi diperbarui 16 Jun 2023, 13:30 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 13:30 WIB
SKCK adalah
SKCK adalah (Dian Kurniawan / Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dulunya disebut juga dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Kamu bisa membuat surat ini dengan datang langsung ke kantor polisi maupun melakukannya secara online.

SKCK adalah berkas yang biasanya diperlukan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum membuatnya. Dengan adanya pendaftaran online, kamu tinggal mengunggah dokumen dan mengisi formulir di website yang telah ditentukan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (7/4/2021) tentang SKCK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


SKCK adalah

Mobil SKCK Keliling
Mobil SKCK Keliling. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK adalah salah satu dokumen yang sering kali menjadi persyaratan bagi kamu pelamar kerja. Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui cara membuatnya yang cukup mudah.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.


Perbedaan SKCK Berdasarkan Tempat Membuatnya

SKCK adalah surat keterangan yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Oleh karena itu, kamu juga harus mengenali perbedaan SKCK yang dibuat di berbagai kantor kepolisian.

SKCK yang diterbitkan oleh Mabes POLRI, POLDA, POLRES, dan POLSEK memiliki kegunaan yang berbeda-beda. SKCK ini dibedakan berasarkan kebutuhannya. Keempatnya dibuat sesuai kebutuhan permohonan.

Berdasarkan tempat diterbitkannya, perbedaan kegunaan SKCK adalah sebagai berikut:

- MABES POLRI melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan Visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.

- POLDA melayani pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, memeroleh paspor atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.

- POLRES melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS, melamar sebagai anggota TNI/POLRI, pencalonan pejabat public, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

- POLSEK melayani pengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa, pencalonan sekertaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.


Syarat Membuat SKCK

Membuat SKCK
Membuat SKCK

Sebelum mengikuti cara membuat SKCK, kamu tentunya perlu melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Syarat membuat SKCK online sebenarnya sama dengan syarat membuat SKCK langsung di kantor polisi. Semua persyaratan harus kamu scan dan unggah di website tempat membuat SKCK online. Syarat-syarat membuat SKCK adalah sebagai berikut:

Syarat untuk warga negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

 

Syarat untuk warga negara asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK adalah sebagai berikut:

1. Cara membuat SKCK yang pertama, buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.

2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.

3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.

3. Selanjutnya klik lanjut, dan kamu akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, kamu akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.

4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.

5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.

6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.

7. Pada tab ciri-ciri fisik, kamu akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.

8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

 

Biaya Pembuatan SKCK

Cara membuat SKCK tentunya juga membutuhkan biaya pembuatannya. Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada.

Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia. Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya