Cara Melaporkan SPT Tahunan Online yang Terlambat, Wajib Membayar Denda

Cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat, Wajib Pajak tidak bisa melaporkan pajak kecuali sudah membayar dendanya.

oleh Laudia Tysara diperbarui 22 Jun 2023, 01:10 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 01:10 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jendral Pajak menjelaskan SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagaimana cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat? Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, pasal tiga, ayat tiga (3) dinyatakan, bagi wajib pajak orang pribadi, tenggat akhir pengumpulan SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Batas akhirnya jatuh pada 31 Maret.

Untuk batas akhir pengumpulan SPT wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Tenggat akhirnya jatuh pada 30 April tiap tahunnya. Cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat, Wajib Pajak tidak bisa melaporkan pajak kecuali sudah membayar dendanya

Berikut Liputan6.com ulas lebih jauh tentang cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat dari berbagai sumber, Senin (6/9/2021).

Cara Melaporkan SPT Tahunan Online yang Terlambat

Wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan per tahun lebih dari Rp60 juta. Bagi yang memiliki penghasilan di bawahnya dan sudah memiliki NPWP, tetap wajib lapor SPT. Bila tidak melaporkannya setiap tahun, maka Wajib Pajak akan dikenakan denda atau sanksi.

Sanksi atau denda yang dikenakan tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, pasal tujuh. Bagi wajib pajak orang pribadi yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.

Bagi wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi 10 kali lipat dari wajib pajak orang pribadi, yaitu sebesar Rp1.000.000. Cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat, Wajib Pajak tidak bisa melaporkan pajak kecuali sudah membayar dendanya.

Berikut cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat:

1. Cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat, pertama pastikan sudah mendapat Surat Tagihan Pajak (STP).

2. STP akan dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan mengirimkannya ke alamat dalam identitas NPWP.

3. Jika KPP belum mengirimkan STP ke alamat WP, maka dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.

4. Cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat, perhatikan dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan digunakan untuk pembayaran denda.

5. Bila sudah menerima STP, cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat harus melakukan pembayaran denda selepas menerimanya. Pembayaran dapat langsung dilakukan di bank.

6. Selain di bank, cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat untuk pembayaran denda, dapat dibayarkan melalui ATM atau Kantor Pos Persepsi.

7. Nah, cara melaporkan SPT tahunan online yang terlambat baru bisa dilaporkan setelah pembayaran denda terkonfirmasi.

Syarat Umum Cara Melaporkan SPT Tahunan Online

NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

1. Alamat email pribadi.

2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (syarat cara melaporkan SPT tahunan online ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat Anda bekerja).

3. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk syarat cara melaporkan SPT tahunan online yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya syarat cara melaporkan SPT tahunan online berupa nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

5. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Cara Melaporkan SPT Tahunan Online dengan Login dan Mengurus EFIN

1. Anda dapat melakukan cara melaporkan SPT tahunan online dengan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

2. Begitu masuk ke halaman utama, cara melaporkan SPT tahunan online silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang tertera di layarmu dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770SS untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

3. Begitu formulir telah tampak di layar, cara melaporkan SPT tahunan online isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang. Saat mengisi formulir 1770SS ataupun 1770S, cara melaporkan SPT tahunan online akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

4. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, cara melaporkan SPT tahunan online jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian "D" lalu klik "OK". Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru secara realtime.

5. Kemudian mengurus EFIN untuk mendaftarkan akun pada www.djponline.pajak.go.id.

6. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.

7. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.

8. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:

- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).

- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

9. Cara melaporkan SPT tahunan online untuk mengurus EFIN juga bisa diajukan secara online melalui email kantor pajak sesuai domisili wajib pajak.

10. Pengajuan EFIN melalui email ini juga harus melampirkan data dan syarat dalam bentuk scan yang diperlukan seperti pada pengajuan EFIN secara online.

Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN.

11. Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Online untuk Registrasi dan Final

NPWP Elektronik
NPWP Elektronik (sumber: DJP)

1. Setelah mendapatkan EFIN, cara melaporkan SPT tahunan online perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

2. Masukkan NPWP dan EFIN, cara melaporkan SPT tahunan online untuk registrasi mulai isi kode keamanan dan pilih submit.

3. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

4. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, cara melaporkan SPT tahunan online selanjutnya buat password dan lakukan login lagi menggunakan NPW dan password yang telah dibuat.

5. Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu cara melaporkan SPT tahunan online mulailah mengisi data yang diperlukan.

6. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan, cara melaporkan SPT tahunan online pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

7. Setelah itu, cara melaporkan SPT tahunan online akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya untuk final.

8. Di sini Anda akan diminta cara melaporkan SPT tahunan online dengan mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak.

9. Bagian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang.

10. Sementara cara melaporkan SPT tahunan online bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan.

11. Jika tidak ada, cara melaporkan SPT tahunan online bisa mengosongi kolom ini.

12. Klik berikutnya, setelah ini cara melaporkan SPT tahunan online akan diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

13. Di tahap selanjutnya, cara melaporkan SPT tahunan online isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.

14. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

15. Setelah itu cara melaporkan SPT tahunan online masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.

16. Segera buka email, dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya