Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui WhatsApp, Website, dan Aplikasi

Ketiga cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dijadikan alternatif bila salah satunya sedang tidak bisa diakses.

oleh Laudia Tysara diperbarui 23 Jun 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 15:00 WIB
Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui WhatApp, website, dan aplikasi resmi BPJS. Ketiga cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dijadikan alternatif bila salah satunya sedang tidak bisa diakses.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja kepada Liputan6.com, Sabtu (14/8/2021) mengakui jika situs untuk mengecek penerima BSU atau subsidi gaji sedang tidak bisa diakses. Maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp.

Bantuan subsidi upah Rp 1 juta yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini diperoleh dari data kepesertaan sampai bulan Juni 2021. Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, akan lebih dulu dilakukan skrining data calon penerima atas kesesuaian format data dan menghindari adanya duplikasi data.

Berikut Liputan6.com ulas cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp, website, dan aplikasi dari berbagai sumber, Sabtu (14/8/2021).

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Whatsapp

Ilustrasi WhatsApp dan aplikasi pesan instan.  Adem AY/Unsplash
Ilustrasi WhatsApp. Adem AY/Unsplash

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja kepada Liputan6.com mengakui jika situs untuk mengecek penerima BSU atau subsidi gaji sedang tidak bisa diakses.

Maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, bagi masyarakat dan pekerja yang penasaran apakah masuk dalam kelompok penerima subsidi gaji atau tidak.

"Untuk informasi seputar layanan, sahabat dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175," jelasnya.

Berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp:

1. Bagi yang ingin mengetahui kelompok penerima subsidi upah atau subsidi gaji melalui WhatsApp, cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah mulai masukkan nomor layanan BPJS Ketenagakerjaan 081380070175 di kontak agar terbaca di kontak WhatsApp.

2. Selain cara tersebut, cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak layanan BPJS disarankan mengakses link WhatsApp di http://wa.me/6281380070175 yang akan menghubungkan masyarakat atau pekerja ke kolom chatting atau percakapan dengan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Tak hanya layanan cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia. Ada informasi kepesertaan, informasi klaim, informasi kanal layanan, dan e-form pangaduan.

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

Ilustrasi situs web, website, internet
Ilustrasi situs web, website, internet. Kredit: 200 Degrees via Pixabay

Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan kedua bisa dilakukan melalui website resmi BPJS. Langkah ini bisa dijadikan alternatif bila cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi sulit dilakukan selain menggunakan WhatsApp.

Berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website:

1. Siapkan koneksi internet yang stabil dan buka browser melalui PC atau HP.

2. Masukkan alamat situs website cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

3. Kemudian akan masuk ke laman Layanan Informasi Kepesertaan dan Cek Saldo JHT BPJAMSOSTEK.

4. Masukkan email dan password yang sudah pernah didaftarkan sebelumnya, klik “saya bukan robot” untuk lanjut “login”.

5. Bila berhasil, maka akan muncul lima kolom berupa kartu digita, lihat saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi, dan bantuan subsidi upah.

6. Untuk cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pilih kolom bantuan subsidi upah.

7. Maka informasi mengenai bantuan subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan akan langsung muncul.

Jika Anda belum memiliki akun di BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melakukan registrasi terlebih dulu. Caranya:

1. Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih "Buat Akun Baru"

3. Pilih status ketenagakerjaan; Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)

4. Masukkan alamat email dan Kirim

5. Isi kode OTP yang dikirim pada email, pilih "Verifikasi"

6. Isi data yang diminta mulai dari nama, tanggal lahir, NIK, nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Pilih "Kirim".

7. Setelah itu, Anda sudah mulai bisa menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status BSU

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Warga menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi mirip dengan pengecekan melalui website. Anda perlu memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan dahulu sebelum melakukan pengecekan.

Berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di play store atau app store

2. Lakukan masukkan email dan password akun BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pada bagian pojok kanan, pilih Bantuan Subsidi Upah.

Jika terdaftar sebagai penerima, akan ada notifikasi bahwa Anda lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

FOTO: Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun kriteria calon penerima BSU harus sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021. Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juga, maka menggunkan UMP atau UMK.

4. Pekerja atua buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya