Liputan6.com, Jakarta - Lembaga negara di Indonesia melaksanakan tugas sesuai dengan yang sudah diatur oleh landasan hukum yang diberlakukan. Universitas Medan Area (UMA) menjelaskan bahwa ada lima landasan hukum lembaga negara Indonesia. Landasan hukum lembaga negara Indonesia tertinggi adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Baca Juga
Advertisement
Dalam buku berjudul Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara yang ditulis oleh Arifin Firmansyah, dkk., lembaga negara dijelaskan sebagai institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi negara.
Apa jadinya jika lembaga ini tidak diatur dengan landasan hukum yang jelas?
Tanpa landasan hukum yang jelas, lembaga negara di Indonesia berpotensi mengalami ketidakpastian hukum, konflik internal, penyalahgunaan kekuasaan, serta kesulitan dalam penyelesaian sengketa antarlembaga. Dampaknya akan mengganggu stabilitas, keseimbangan kekuasaan, dan pelaksanaan fungsi negara, serta mengancam hak-hak individu dan kepentingan masyarakat.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang lima landasan hukum lembaga negara di Indonesia yang dimaksudkan, Rabu (22/11/2023).
Â
1. UUD 1945
Konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), memegang peran sentral sebagai landasan hukum lembaga negara di Indonesia tertinggi. UUD 1945 tidak hanya sekadar sebuah dokumen hukum, tetapi juga merupakan manifestasi nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan negara ini.
UUD 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara yang menggambarkan karakteristik pokok negara Indonesia. Hal ini melibatkan nilai-nilai seperti keadilan, demokrasi, kedaulatan rakyat, dan persatuan. Prinsip-prinsip ini membentuk identitas negara dan memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Selanjutnya, hak asasi manusia (HAM) juga ditegaskan dalam UUD 1945. Konstitusi ini menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan keadilan. Pemikiran ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip universal HAM, sejalan dengan perkembangan masyarakat global yang semakin menghargai dan melindungi hak asasi manusia.
Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif diatur dengan jelas dalam UUD 1945 sebagai landasan hukum lembaga negara di Indonesia ini. Prinsip ini, yang dikenal sebagai trias politica, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin keseimbangan antara cabang-cabang pemerintahan.
Lembaga-lembaga pemerintahan yang ada, seperti presiden, DPR, DPD, dan MA, juga diakui dan diatur oleh UUD 1945. Konstitusi UUD 1946 ini memberikan landasan konstitusional bagi eksistensi dan fungsi lembaga-lembaga tersebut. Setiap lembaga memiliki peran yang ditetapkan secara tegas, menciptakan kerangka kerja yang jelas untuk penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.
UUD 1945 sebagai landasan hukum lembaga negara di Indonesia tertinggi, mampu memberikan kestabilan dan kepastian hukum yang sangat penting untuk pengembangan hukum di Indonesia.
Advertisement
2. Undang-Undang (UU)
Undang-undang (UU) merupakan landasan hukum lembaga negara di Indonesia dan menjadi pilar penting dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Sebagai peraturan yang dibuat oleh badan legislatif (DPR) dan disahkan oleh presiden, UU memiliki cakupan yang luas dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
UU tidak hanya menyentuh ranah hukum pidana, perdata, ketenagakerjaan, atau lingkungan, tetapi juga menyediakan kerangka hukum yang spesifik. Tujuan dari landasan hukum lembaga negara di Indonesia ini, untuk mengatur perilaku dan hubungan hukum antarindividu serta entitas di Indonesia.
Misalnya, dalam ranah hukum ketenagakerjaan, terdapat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur berbagai hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha. UU ini tidak hanya menetapkan standar untuk upah, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja, tetapi juga memberikan landasan bagi hubungan kerja yang sehat dan adil di lingkungan kerja.
3. Peraturan Pemerintahan (PP)
Selain UU, Peraturan Pemerintah (PP) juga termasuk landasan hukum lembaga negara di Indonesia. PP memegang peran penting dalam mengisi rincian dan pelaksanaan dari UU tersebut. PP dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan UU dengan cara yang lebih spesifik.
Mereka menetapkan prosedur administrasi, kebijakan, serta tata cara di berbagai sektor seperti keuangan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Contohnya, dalam sektor pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur standar mutu pendidikan di Indonesia. PP ini menguraikan secara rinci standar yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan dari segi kurikulum, tenaga pengajar, sarana-prasarana, serta sistem evaluasi.
Maka, bisa dipahami bahwa UU memberikan kerangka hukum yang umum sementara PP memberikan ketelitian dan kejelasan dalam mengimplementasikan UU di berbagai sektor kehidupan. Keduanya bekerja secara bersinergi, menciptakan landasan hukum lembaga negara di Indonesia yang komprehensif dan praktis.
4. Keputusan Presiden (Kepres)
Keputusan Presiden (Keppres) adalah landasan hukum lembaga negara di Indonesia. Fungsinya sebagai alat untuk menangani masalah yang tidak diatur dengan spesifik dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
Keppres tidak hanya menetapkan kebijakan pemerintah, melainkan juga dapat merespons keadaan darurat, situasi yang mendesak, atau bahkan hal-hal yang tidak terduga yang memerlukan penyelesaian cepat dari pihak eksekutif.
Salah satu contoh penting dari Keppres adalah ketika Indonesia menghadapi situasi darurat, seperti bencana alam atau krisis kesehatan. Keppres dapat digunakan untuk menetapkan langkah-langkah darurat, alokasi anggaran, atau penyebaran bantuan yang cepat dan efisien kepada daerah-daerah yang terkena dampak. Begitu pula dalam hal keamanan nasional, Keppres dapat mengatur langkah-langkah penting untuk menjaga kestabilan dan keamanan negara.
Keppres sebagai landasan hukum lembaga negara di Indonesia juga sering kali terkait dengan penetapan lembaga dan pengangkatan pejabat.
Misalnya, pengangkatan menteri, kepala lembaga, atau jabatan penting lainnya dalam pemerintahan dapat ditetapkan melalui Keppres. Hal ini mencakup pengaturan struktur organisasi pemerintahan yang memiliki implikasi besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan publik.
5. Peraturan Daerah (Perda)
Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) menjadi landasan hukum lembaga negara di Indonesia yang sangat elevan dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah di negara Indonesia. Ini peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Perda sebagai landasan hukum lembaga negara di Indonesia, khususnya mengatur beragam aspek kehidupan masyarakat setempat. Mulai dari tata ruang, perencanaan pembangunan, perizinan usaha, pajak daerah, serta kebutuhan lainnya.
Sebagai contoh, dalam mengatur tata ruang, sebuah Perda dapat merinci penggunaan lahan di suatu wilayah, menetapkan zona-zona tertentu untuk kepentingan komersial, perumahan, konservasi lingkungan, atau infrastruktur publik. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengatur pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
Advertisement