Asas Pemilu Adalah Dasar Pelaksanaan Pemilu, Ini Daftar-Daftarnya

Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 25 Des 2023, 10:03 WIB
Diterbitkan 25 Des 2023, 10:03 WIB
Asas Pemilu Adalah Dasar Pelaksanaan Pemilu, Ini Daftar-Daftarnya
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta Asas Pemilu adalah salah satu hal yang perlu diketahui oleh masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman.

Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia. Seperti diketahui, asas Pemilu Republik Indonesia dikenal dengan istilah Luber Jurdil.

Asas Pemilu adalah Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas Pemilu ini saling melengkapi, menciptakan fondasi yang kokoh untuk melibatkan masyarakat secara langsung dan menyeluruh dalam proses demokrasi. 

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian asas pemilu dan daftar-daftarnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (25/12/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Asas Pemilu

Asas Pemilu Adalah Dasar Pelaksanaan Pemilu, Ini Daftar-Daftarnya
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Asas dapat pula diartikan sebagai landasan atau dasar yang menjadi pijakan dalam bertindak atau memutuskan sesuatu.

Sehingga dapat dikatakan bahwa asas pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia. Seperti diketahui, asas Pemilu Republik Indonesia dikenal dengan istilah Luber Jurdil.

Secara konstitusional, asas pemilu tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan bersifat kumulatif. Asas pemilu tersebut dapat disebut sebagai prinsip pemilu menurut UUD  NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, pengertian asas pemilu adalah landasan atau dasar yang menjadi acuan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum, yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, kebebasan, dan kejujuran.


Asas Pemilu

Asas Pemilu Adalah Dasar Pelaksanaan Pemilu, Ini Daftar-Daftarnya
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:

1. Langsung

Asas langsung menegaskan bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara, sehingga kehendak hati nurani atau tanpa perantara dapat diwujudkan tanpa gangguan. 

2. Umum

Asas umum menjamin partisipasi yang merata bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, melindungi dari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

3. Bebas

Asas bebas memastikan kebebasan warga negara dalam menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Hal ini menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan setiap pemilih untuk mengambil keputusan sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya.

4. Rahasia

Asas rahasia menjamin bahwa suara yang diberikan oleh pemilih tetap dirahasiakan, sehingga integritas proses pemilu terjaga dan tidak ada risiko intimidasi atau pengaruh dari pihak manapun. Sehingga pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

5. Jujur

Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejujuran dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari penyelenggaraan hingga pelaksanaan, menjadi kunci untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik.

6. Adil

Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan secara sama dan bebas dari segala bentuk kecurangan. Prinsip ini menciptakan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga setiap suara memiliki nilai yang setara dan setiap peserta pemilu memiliki peluang yang sama untuk meraih dukungan publik.


Tujuan Penyelenggaraan Pemilu

Asas Pemilu Adalah Dasar Pelaksanaan Pemilu, Ini Daftar-Daftarnya
ilustrasi pemilu/copyright Shutterstock

Dikutip dari laman KPU Kota Tangerang, dalam pelaksanaannya pemilu memiliki lima tujuan, antara lain sebagai berikut:

1. Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat

Kedaulatan terletak di tangan rakyat. Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung. Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil terpilih juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.

2. Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik

Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.

3. Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional

Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan.Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali. Sebaliknya, jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan tersebut harus berakhir dan berganti.

4. Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi

Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik terpilih mendapatkan legitimasi politik rakyat.

5. Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat

Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janji ketika memegang tampuk pemerintahan. Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya