6 Asas Pemilu di Indonesia, Ini Makna Penting di Baliknya

Arti asas-asas pemilu di Indonesia

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 10 Jan 2024, 23:44 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 20:00 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta Asas pemilu di Indonesia menjadi pilar utama dalam memastikan pelaksanaan proses demokratis yang transparan dan adil. Sebagaimana tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas pemilu di Indonesia disebutkan sebanyak enam kali dengan akronim "Luber Jurdil." Asas-asas ini, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melibatkan rakyat dalam menentukan wakil-wakilnya secara sesuai dengan prinsip demokrasi.

Keenam asas pemilu di Indonesia memegang peran sentral dalam memastikan keberhasilan proses demokratisasi. Asas langsung, yang menekankan hak rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suara tanpa perantara, menjadi dasar utama partisipasi aktif masyarakat dalam pesta demokrasi. Begitu pula dengan asas umum, yang memastikan hak setiap warga negara untuk turut serta dalam pemilihan, menjadikan pemilu sebagai sarana ekspresi demokrasi yang inklusif.

Dalam kerangka ini, asas pemilu di Indonesia bukan hanya serangkaian kata, melainkan landasan kokoh yang mewujudkan pemilihan umum yang demokratis, terbuka, dan menghasilkan perwakilan yang legitimal. Asas-asas ini bukan sekadar aturan formal, tetapi semangat keadilan dan kebebasan yang mengalir dalam setiap proses pemilu, menjadikan pemilihan umum sebagai benteng utama dalam menjaga kedaulatan rakyat.

Untuk lebih memahami apa maksud dibalik asas-asas pemilu di Indonesia, berikut ini telah Liputan6.com rangkum informasi lengkapnya pada Rabu (10/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Asas-Asas Pemilu di Indonesia

Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)

Dalam konteks pelaksanaan pemilu di Indonesia, terdapat enam asas yang menjadi landasan utama untuk menjamin keberlangsungan dan keberhasilan proses demokratisasi. Asas-asas ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), yang dikenal dengan akronim "Luber Jurdil". Keenam asas pemilu tersebut meliputi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

1. Asas Langsung

Asas ini menegaskan bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa adanya perantara. Contohnya, pemilih secara langsung memilih calon presiden, anggota legislatif, atau kepala daerah tanpa melalui perwakilan atau delegasi.

2. Asas Umum

Asas umum menjamin bahwa semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal usia memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon yang dipilih. Contohnya, setiap warga negara yang memenuhi syarat usia dapat terlibat dalam proses pemilihan tanpa memandang latar belakang suku, agama, atau golongan.

3. Asas Bebas

Asas ini menjamin kebebasan setiap warga negara yang memiliki hak memilih untuk menentukan pilihannya tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun. Contohnya, pemilih bebas menentukan pilihan tanpa ada intimidasi atau ancaman yang memengaruhi keputusan mereka.

4. Asas Rahasia

Asas kerahasiaan pemilih menjamin bahwa setiap suara yang diberikan tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Contohnya, penggunaan bilik suara dan sistem pencoblosan yang menyelenggarakan kerahasiaan pemilih, sehingga pilihan mereka tetap bersifat pribadi.

5. Asas Jujur

Asas ini menuntut agar penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya, penyelenggara pemilu menyajikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik, serta menanggulangi potensi kecurangan.

6. Asas Adil

Asas adil menjamin bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pemilu mendapatkan perlakuan yang sama dan terbebas dari kecurangan pihak manapun. Contohnya, penyediaan sarana dan prasarana pemilihan yang merata di seluruh wilayah untuk memastikan partisipasi setiap warga negara.

Keenam asas pemilu ini merupakan pondasi utama dalam menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Pemaknaan asas-asas ini sebagai kesatuan memastikan pelaksanaan pemilu yang demokratis, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi.

 

 


Prinsip-Prinsip Pemilu

Selain asas-asas pemilu yang telah dijelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, terdapat sejumlah prinsip-prinsip pemilu yang menjadi panduan utama dalam penyelenggaraan proses demokratisasi di Indonesia. Pasal 3 UU 7/2017 menguraikan bahwa penyelenggaraan pemilu harus mematuhi prinsip-prinsip berikut:

1. Mandiri

Prinsip ini menekankan kemandirian penyelenggaraan pemilu, di mana lembaga penyelenggara pemilu harus beroperasi secara independen dan bebas dari pengaruh pihak-pihak tertentu. Contohnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki wewenang dan kebebasan dalam menyusun jadwal pemilu tanpa intervensi pihak eksternal.

2. Jujur

Pemilu harus diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, melibatkan penyelenggara, peserta, dan pemilih. Contohnya, penyampaian informasi yang akurat dan jujur terkait dengan proses pemilu, serta pelaporan hasil dengan transparansi.

3. Adil

Prinsip adil menjamin bahwa semua peserta pemilu memiliki hak yang sama dan mendapatkan perlakuan yang setara. Contohnya, pemberian kesempatan yang sama kepada seluruh partai politik atau calon untuk mengakses media massa dan berpartisipasi dalam debat publik.

4. Berkepastian Hukum

Prinsip ini menuntut agar regulasi pemilu memiliki kejelasan dan kepastian hukum. Contohnya, penyusunan aturan pemilu yang terbuka dan dapat dipahami oleh semua pihak terkait, sehingga mengurangi potensi interpretasi yang berbeda.

5. Tertib

Proses pemilu harus diselenggarakan dengan tertib dan teratur, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan. Contohnya, penugasan petugas pemilu yang terlatih untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

6. Terbuka

Prinsip terbuka menekankan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Contohnya, publikasi data terkait dengan alokasi anggaran, mekanisme penghitungan suara, dan proses seleksi penyelenggara pemilu.

7. Proporsional

Prinsip ini menjamin representasi yang proporsional bagi peserta pemilu, sesuai dengan dukungan yang diterima dari pemilih. Contohnya, sistem pemilu proporsional memberikan kesempatan yang lebih besar bagi partai politik yang meraih dukungan signifikan.

8. Profesional

Penyelenggara pemilu harus bertindak secara profesional, memastikan kehandalan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka. Contohnya, pelatihan yang baik bagi petugas pemilu untuk menjalankan tugas mereka dengan kompeten.

9. Akuntabel

Prinsip akuntabilitas menuntut pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Contohnya, audit independen terhadap pengelolaan dana kampanye partai politik untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.

10. Efektif dan Efisien

Penyelenggaraan pemilu harus mencapai tujuan dengan cara yang efektif dan efisien. Contohnya, penggunaan teknologi informasi dalam penghitungan suara untuk mempercepat proses dan mengurangi risiko kesalahan manusia.

 

Tujuan dari pengaturan penyelenggaraan pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 UU 7/2017, mencakup:

  1. Memperkuat Sistem Ketatanegaraan yang Demokratis: Mengukuhkan sistem demokratis sebagai landasan pemerintahan negara.
  2. Mewujudkan Pemilu yang Adil dan Berintegritas: Menjamin keadilan dan integritas dalam setiap tahap pemilu, mulai dari kampanye hingga pengumuman hasil.
  3. Menjamin Konsistensi Pengaturan Sistem Pemilu: Memastikan konsistensi dan kelangsungan aturan dalam sistem pemilu.
  4. Memberikan Kepastian Hukum dan Mencegah Duplikasi: Menyediakan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dan mencegah tumpang tindih regulasi.
  5. Mewujudkan Pemilu yang Efektif dan Efisien: Menjamin efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu untuk mencapai hasil yang optimal.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya